Caption Foto : Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat menunjukkan barang bukti
mediapetisi.net – Seorang pria berinisial MMS asal Surabaya berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim karena berani menjadi kurir sabu dengan berat 1,5 Kilogram yang dibungkus teh china dan bungkus plastik klip.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap pelaku di restoran cepat saji di Kabupaten Sidoarjo dan pelaku merupakan jaringan antar Provinsi dari Jakarta ke Surabaya.
“Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Petugas melakukan penyamaran hingga didapati satu nama yang diduga sebagai pelaku tindakan pidana narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi,” jelasnya di Mapolda Jatim. Senin (4/10/2021)
Saat melakukan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan Pil Ekstasi sebanyak 675 butir dari tangan tersangka MMS. Dari pengakuan tersangka MMS di setiap transaksinya, ia mendapatkan imbalan sebanyak 1,2 Juta Rupiah tiap kali pengiriman, dan transaksi ini sudah 3 kali ia lakukan.
“Tak hanya mengamankan sabu 1,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 675 butir, satu timbangan elektrik, satu unit sepeda motor dan sebuah handphone juga turut disita polisi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Gatot. (lis)










