Caption Foto : Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menekan tombol sirene tanda dimulainya peletakan batu pertama pembangunan

mediapetisi.net – Peletakan Batu Pertama dimulainya Pembangunan Sentra IKM (Industri Kecil Menengah) Slag Aluminium oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab ditandai dengan pemotongan tumpeng dan penekanan tombol tanda dimulainya peletakan batu pertama pembangunan. Didampingi Ketua DPRD, Asisten 3, Ketua Koperasi Setia Mahardika Sejahtera, Direktur PT. Dwi Mulya Jaya, Konsultan Pengawas PT. Concept Design Architect serta Konsultan Perencana PT. Alam Semesta, Kepala OPD terkait, Forkopimcam Sumobito, Kepala Desa Bakalan dan Perangkat Desa Bakalan serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. Bertempat di lokasi persawahan Desa Bakalan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Senin (21/6/2021) 

Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan pembangunan sentra IKM Slag Aluminium untuk menyelesaikan permasalahan limbah B3 yang ditimbulkan dari proses produksi Slag Aluminium serta membantu keberlanjutan IKM Slag Aluminium agar dapat terus melanjutkan usahanya yang sudah turun temurun di lakukan di daerah tersebut.

Sentra IKM Slag Aluminium ini sudah memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Nomor 640/0636/415.35/2021 dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang tertanggal 18 Juni 2021. Sumber dananya dari anggaran DAK fisik tahun 2021, sebesar Rp. 19.786.482.636,82 (sembilan belas milyar, tujuh ratus delapan puluh enam juta, empat ratus delapan puluh dua ribu, enam ratus tiga puluh enam koma delapan puluh dua rupiah). 

“Jika sentra IKM Slag Aluminium ini sudah selesai pembangunannya, mohon dimanfaatkan dan dijaga sebaik-baiknya, agar bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi kita semua,” harapnya.

Kepada Kades Bakalan, untuk dapat mengakomodir jika ada penambahan anggota yang masuk di Koperasi yang sudah terbentuk. Bisa disesuaikan jika ada anggota baru yang masuk menjadi anggota Koperasi, tentu demi kebersamaan, tetap jaga kerukunan dan semangat gotong royong. Karena industri daur ulang slag aluminium di Sumobito merupakan salah satu industri yang telah ada sejak tahun 1980-an. 

Adanya kegiatan industri ini membantu kegiatan perekonomian dan kesejahteran masyarakat di Kabupaten Jombang. Namun seiring dengan bertambah banyaknya jumlah industri kecil yang beroperasi di Kabupaten Jombang, selain mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perkembangan industri kecil juga menimbulkan dampak yang cukup mengkhawatirkan bagi lingkungan dan dampak ini juga berbahaya bagi masyarakat.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun pada lampiran I, slag aluminium termasuk dalam kategori limbah B3 sehingga bahan baku dalam kegiatan usaha masyarakat merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau (LB3). Limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan dapat menimbulkan dampak negatif yang dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan membuat kualitas lingkungan menurun dan menjadi tidak seimbang. Karena sifat persistant dari bahan B3, maka dampak yang timbul dapat berantai mengikuti proses produksi yang berlangsung,” jelasnya. 

Pemerintah Kabupaten Jombang telah melakukan langkah-langkah untuk mengelola keberadaan industri ini diantaranya adalah Pada tahun 2009 ditetapkan zonasi wilayah melalui Peraturan Daerah No. 21 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jombang, dimana di wilayah kecamatan Sumobito dan Kesamben telah ditetapkan sebagai zona khusus untuk sentral kegiatan daur ulang slag aluminium. Pelaku usaha daur ulang slag aluminium yang terdapat di Kecamatan Sumobito adalah sebanyak 110 Pengusaha dan di kecamatan Kesamben sejumlah 26 Pengusaha

“Untuk itu, tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah melakukan perencanaan awal (Pre Desain) penataan kawasan terhadap pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang berada di wilayah lokasi Kecamatan Sumobito, yang telah ditindaklanjuti dengan perencanaan detail sebelum dilakukan pembangunan sarana dan prasarana sentra kawasan industri IKM Slag Aluminium, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di wilayah tersebut dan dapat mewujudkan lingkungan hidup bersih dan sehat serta pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Jombang,” pungkas Bupati Mundjidah. (lis)