Caption Foto : Bupati Jombang saat membuka sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan khusus kepada desa

mediapetisi.net – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan khusus kepada desa bidang sarana dan prasarana tahun anggaran 2021 dibuka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Dihadiri Asisten 1, Kepala DPMD, dan Kepala OPD serta diikuti oleh 92 Kepala Desa di Kabupaten Jombang. Bertempat di ruang Bung Tomo kantor pemerintah Kabupaten Jombang. Rabu (9/6/2021)

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan pemberian bantuan keuangan khusus bidang sarana prasarana kepada desa, menjadi salah satu upaya dari pemerintah Kabupaten Jombang dalam meningkatkan pembangunan di tingkat perdesaan dengan didasarkan pada aspirasi yang diperoleh dari masyarakat untuk pembangunan di desa dan diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pembangunan di tingkat desa.

Bantuan keuangan ini bersifat khusus, artinya peruntukan, lokasi dan besarannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, yang diberikan kepada desa, untuk membangun infrastruktur tingkat pedesaan sesuai kewenangan desa. Selain itu, untuk mempercepat akselerasi pembangunan perdesaan dalam rangka mengembangkan pertumbuhan perekonomian desa melalui pembangunan atau peningkatan infrastruktur perdesaan.

Dengan adanya sosialisasi penerimaan BKK ini, diharapkan kepada semua desa, perangkat desa dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerimaan bantuan keuangan khusus kepada desa ini untuk benar-benar paham dan mengerti dengan anggaran BKK desa yang sangat besar, sehingga dapat dikelola dengan baik, hati-hati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terhindar dari penyelewengan. Jangan sampai karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman, akan memunculkan permasalahan di kemudian hari.

“Kepada 92 desa penerima bantuan bahwa bantuan keuangan khusus, saya harap digunakan sebaik-baiknya, dilakukan sesuai aturan yang sebenarnya dan dengan hati-hati. Kepada Kepala Desa yang mendapatkan bantuan ini, saya minta untuk dikelola sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan sampai terjadi penyimpangan baik yang disengaja atau tidak, yang nantinya bisa membawa implikasi hukum di kemudian hari. Karena bantuan ini ada pertanggung jawabannya,” pesan Bupati Mundjidah.

Usai sosialisasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Jombang melalui Kepala bidang pembangunan desa Evy Setyorini saat diwawancarai mengatakan, sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan khusus diikuti 92 kepala desa penerimaan bantuan keuangan khusus bidang sarana dan prasarana yang sudah ditetapkan dengan SK Bupati.

“Bantuannya belum diterima namun bantuan untuk desa yang berkaitan sudah ditetapkan dengan SK bupati, dan 92 desa yang sudah ditetapkan memang sudah ada usulan untuk merealisasikan bantuan keuangan khusus. Sedangkan desa – desa yang belum ditetapkan memang belum ada usulan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Evy Setyorini juga mengatakan, tujuan sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan khusus kepada desa bidang sarana dan prasarana tahun anggaran 2021, agar nantinya pada saat proses penyaluran bisa berjalan lancar dan desa bisa merealisasikan anggaran tersebut sesuai dengan yang berlaku. Setelah selesai sosialisasi tersebut diharapkan kepada desa bidang sarana dan prasarana tahun anggaran 2021 ini bisa segera berproses untuk verifikasi RAP nya kemudian melanjutkan ke proses penyaluran.

“BKK  tahun 2021 ini bersumber dari APBD Kabupaten Jombang sebesar Rp. 14.259.663.000,- (empat belas milyar, dua ratus lima puluh sembilan juta, enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) kepada 92 desa dengan jumlah kegiatan sebanyak 84 kegiatan diantaranya untuk penguatan infrastruktur jalan, jembatan dan bangunan air, serta 46 kegiatan untuk belanja bidang sarana dan prasarana desa,” pungkas Evy. (lis)