Caption Foto : Anggota Komisi C DPRD Jombang Lutfi Kurniawan saat pantau penutupan bangunan tower

mediapetisi.net – Satpol PP Kabupaten Jombang menutup bangunan tower di Dusun Ngepung Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang yang belum kantongi ijin, Lutfi Kurniawan sebagai Wakil Rakyat angkat bicara. Selasa (27/4/2021)

Anggota Dewan asal Fraksi PPP Lutfi Kurniawan menjelaskan, berkaitan dengan tower yang ada di Dusun Ngepung Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno di karenakan ijin belum ada sama sekali hanya kompensasi kepada 13 warga sebesar Rp. 1.500.000 dari PT. protelindo Indosat

“Penutupan sementara tower di karena belum mendapatkan ijin dari Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Penanaman Modal,” ucapnya.

Maka pagi tadi Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal menutup bangunan tower tersebut sebab belum adanya satupun ijin dari Pemerintah Kabupaten Jombang. Berkenaan dengan bangunan Tower yang sudah dipondasi.

“Disinyalir dari Dinas PUPR belum mengkaji tentang berapa ketinggian serta lebarnya bangunan tower. Dikarenakan belum mengkaji kita sebagai Wakil Rakyat hanya bisa nunggu hasil dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu Pintu, bagaimana nanti perijinan dikeluarkan melalui pengkajian Standart SNI oleh Dinas PUPR,” pungkas Lutfi. (azl)