Paripurna DPRD Nota Penjelasan LKPJ Bupati Jombang TA 2020 Dan 2 Raperda Partisipatif

Caption Foto : Bupati Jombang saat menyerahkan LKPJ TA 2020 kepada Ketua DPRD

mediapetisi.net – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Jombang tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jombang TA 2020 Dan 2 Raperda Partisipatif Kabupaten Jombang Tahun 2021 dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang H. Mas’ud Zuremi. Dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD, Wakil Bupati, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD serta Direktur BUMD. Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Kamis Malam. (22/4/2021)

Pada masa persidangan pertama tersebut disampaikan, Raperda tentang Perubahan ke 4 atas Perda Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang. Serta Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang Pada Perumdam Tirta Kencana.

Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Jombang tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jombang TA 2020, Ketua DPRD dalam Sidang Paripurna tersebut menawarkan opsi Nota bisa dibacakan, atau Nota bisa langsung diserahkan. Sedangkan 50 anggota DPRD Kabupaten Jombang tersebut sepakat untuk memilih opsi Nota Penjelasan Bupati Jombang tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jombang TA 2020 langsung diserahkan.

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan Penjelasan Umum Raperda tentang Perubahan ke 4 atas Perda Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2016 tentang “Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang. Serta Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang Pada Perumdam Tirta Kencana.

Penjelasan Umum Raperda tentang Perubahan ke 4 atas Perda Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2016 tentang “Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang. Serta Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang Pada Perusda Tirta Kencana.

“Saya serahkan kepada DPRD untuk membahas dan memproses Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Mengakhiri  Sidang Paripurna, Ketua DPRD mengatakan untuk paripurna yang terakhir adalah Paripurna Rekomendasi DPRD. (lis)