Caption Foto : Subagiyo SH. Sekretaris DPC SPSI Kabupaten Jombang saat ditemui

mediapetisi.net – Sesuai dengan Undang-Undang Omnibuslaw dan Peraturan Pemerintah yang juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2021 bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan, pekerja atau buruhnya yang masa kerjanya lebih dari satu bulan.

“Bila lebih dari 1 tahun maka memberikan minimal 1 kali upah dalam sebulan dan bagi karyawan yang lebih dari 1 bulan kurang dari 1 tahun dihitung secara proporsional yaitu masa kerja bulan dibagi 12 di kali 1 bulan,” terang Subagiyo SH. Sekretaris DPC SPSI Kabupaten Jombang saat ditemui. Selasa (20/4/2021)

Sedangkan pemberian THR pada pekerja dan karyawan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Oleh karena itu Subagiyo selaku aktivis pekerja yang ada di Kabupaten Jombang menghimbau agar semua pihak saling mengontrol, saling memantau, saling memonitoring pelaksanaan tentang tunjangan hari raya Tahun 2021 sehingga betul-betul menjadi harapan pekerja buruh di Kabupaten Jombang, agar bisa merayakan hari raya Tahun 2021 ini atau 1442 Hijriyah ini betul-betul bisa dirasakan.

“Kepada perusahaan tolong segera untuk mempersiapkan diri, Pemerintah maupun elemen masyarakat selalu memantau. Mungkin Pemerintah akan membuat posko pengaduan bagi hal-hal yang sekiranya menyimpang dari pelaksanaan tunjangan hari raya pada tahun 2021,” ujarnya.

Selain itu, ada sanksinya nanti akan di fasilitasi oleh Pemerintah dalam hal ini pekerjaan bisa mengadukan perselisihan tentang pelaksanaan atau pemberian THR yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2021.

“Jadi ada peluang untuk memperselisihkan itu dan nanti akan dibawa ke mediator,” pungkas Subagiyo. (lis)