Caption Foto : Kapolsek Mojowarno saat menunjukkan pelaku dan barang bukti

mediapetisi.net – Seorang Warga yang berinisial AI (31) berhasil ditangkap Polisi karena berani mengedarkan Narkoba jenis Pil Dobel L di wilayah Polsek Mojowarno Polres Jombang. Rabu (6/1/2021)

Kapolsek Mojowarno AKP. Yogas SH. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021 sekira Jam 16.40 Wib dari hasil interogasi sebelumnya pada saat mengamankan orang yang bernama GP dirumahnya di Dusun/Desa Mojojejer Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang mendapatkan Pil dobel L dari tersangka AI. 

“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Mojowarno langsung melakukan penangkapan terhadap AI di RT/RW 03/06 Dusun Sugihwaras Desa bandung Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik yang di dalamnya berisi 15 plastik klip dengan isi masing – masing 50  butir pil dobel L dan  4 plastik klip berisi masing – masing berisi 10 butir pil dobel L dan  total jumlh 790 butir pil dobel L. Selain itu ada 2 (dua) plastik klip  masing – masing berisi 10 dan 4 butir pil dobel L total 14 butir pil dobel L, hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan HP merk Samsung dengn nomor telp 081325572xxx,” jelasnya.

Karena tersangka mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AI yang beralamatkan Dusun Sugihwaras RT 06 RW 03 Desa Bandung Kecamatan Diwek diamankan di Mapolsek Mojowarno guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Yogas. (lis)