Caption Foto : Sekda bersama Asisten 3, Kepala Diskominfo, Kepala BPN, Camat dan Penerima Sertfikat

mediapetisi.net – Penyerahan Sertifikat program PTSL Warga Desa Karangpakis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Akh. Jazuli didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang, Asisten 3, Kepala Dinas Kominfo, Kabag Humas dan Protokol dan Forkopimcam Kabuh. Dengan tetap mematuhi dan melaksanakan protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Bertempat di Balai Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. Rabu (6/1/2021) 

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Akh. Jazuli menyampaikan bahwa di Kabupaten Jombang terus melaksanakan percepatan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak, menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan mengenai bidang-bidang tanah dan terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

“Alhamdulillah hari ini Warga Desa Karangpakis telah menerima 660 sertifikat program PTSL dari Bapak Presiden Joko Widodo. Warga harus bersyukur dengan adanya Program bantuan pemerintah pusat ini untuk sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah. Secara hukum, dengan adanya bukti sertifikat kepemilikan maka masyarakat yang memiliki tanah sesuai dengan sertifikat akan mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” ungkapnya.

Selain itu, program Presiden RI tersebut agar semua tanah di Indonesia memiliki sertifikat sehingga dapat dipetakan karena secara cepat dapat diketahui lokasi tanah dan siapa pemilik tanah tersebut. Apakah tanah milik negara, milik pribadi atau milik perusahaan. Masyarakat di Kabupaten Jombang ada yang belum mensertifikatkan tanah miliknya, untuk itu segera mendaftarkan di BPN Jombang.

“Atas nama Pemkab Jombang, Kami memgapresiasi BPN Jombang dan tim PTSL serta semua pihak atas kontribusinya sehingga program ini berjalan dengan baik. Dengan adanya program PTSL ini, warga dapat menjadikan sertifikat ini sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna peningkatan kesejahteraan hidupnya,” harapnya. 

Sementara itu, Kepala BPN Jombang Tutik Agustiningsih berpesan kepada seluruh masyarakat yang menerima sertifikat PTSL agar tidak memberikan sertifikat kepada pihak lain, menjaga sertipikatnya dengan baik dan simpan di tempat yang aman untuk menghindari hal-hal negatif yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab seperti kasus jual-beli tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya. 

“Saya mohon, setelah menerima sertifikat, dilihat sertifikatnya dicocokkan identitasnya, baik Nama, tanggal lahir, disesuaikan KTP.  Apabila ada kesalahan jangan dicoret atau diganti sendiri. Segera laporkan kepada kami, nanti akan diperbaiki oleh petugas. Sebab kalau ada coretannya itu kita anggap palsu,” terangnya. 

PTSL merupakan program sertifikat tanah secara massal sebagai salah satu wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang kurang mampu dalam memperoleh kejelasan hukum atas tanah yang dimiliki, serta upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. 

“Dari 1300 bidang tanah yang diajukan ke BPN Jombang, sebanyak 660 warga desa Karangpakis Kabuh yang menerima dan sisanya akan diselesaikan tahun 2021 ini,” pungkas Tutik. (yn)