Caption Foto : Bupati Jombang saat menyerahkan sertifikat warga desa Tengaran

mediapetisi.net – Bupati Jombang bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang menyerahkan 450 sertifikat tanah Warga Desa Tengaran dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan dilaksanakan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan. Dihadiri Sekda, Kabag Pembangunan, Kabag Humprot dan Camat Peterongan. Bertempat di Kantor Desa Tengaran. Selasa (29/12/2020)

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab mengapresiasi kinerja semua pihak sehingga terlaksananya penyerahan sertifikat dengan baik. Pemerintah daerah mendukung program PTSL dan pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Jombang sudah memasuki tahap ke 2 untuk pembagian.

“PTSL untuk Desa Tengaran sebanyak 572 sertifikat dari 1.800 bidang tanah yang ada, ini merupakan pengajuan pada tahun 2019 dan tahap ke 2 pembagian di Desa Tengaran, sementara pada tahap 1 telah dibagikan sebanyak 666 sertifikat,” terangnya.

Bupati Jombang mengingatkan kepada warga yang telah mendapatkan sertifikat tanah untuk dipergunakan tidak secara konsumtif. Karena penyerahan sertifikat tanah ini, merupakan suatu kebahagian tersendiri bagi masyarakat, mengingat sertifikat menjadi bukti kepemilikan yang sah dan secara otomatis akan mengurangi sengketa tanah di tengah-tengah masyarakat. 

“Saya minta sertifikat yang sudah diterima untuk tidak dipergunakan secara konsumtif. Tapi dapat diajukan yang kegunaannya bersifat produktif,” pesannya.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Jombang Tutik Agustiningsih mengatakan, jika penyerahan sertifikat kepada 572 warga di Desa Tengaran Kecamatan Peterongan itu telah selesai segala pengurusannya, mulai dari pengukuran hingga administrasinya.

“Jadi programnya itu ada beberapa bagian, di antaranya ada yang program Peta Bidang Tanah (PBT), ada yang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk yang diserahkan kepada warga pada hari ini, penyerahan atas PTSL sebanyak 572 dari target 1.800,” pungkasnya. (yn)