Caption Foto : Wabup Sumrambah saat serahkan sertifikat ke warga Desa Tanggungan
mediapetisi.net – Wakil Bupati Jombang Sumrambah menyerahkan Sertifikat Tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga Desa Tanggungan. Dihadiri Frorpimcam Gudo, Perwakilan BPN, Kepala Desa beserta Perangkat Desa. Bertempat di Balai Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang. Selasa (24/11/2020)
Wakil Bupati Jombang Sumrambah dalam sambutannya mewanti wanti kepada warga jika sertifikat yang telah diterima kalau memang akan diagunkan untuk mendapatkan modal usaha tidak asal pilh Bank. Diharapkan nanti bisa memilih Bank yang kredibel dengan bunga yang ringan. “Kulo nyuwun nanti panjenengan semua lebih hati hati dalam memilih Bank untuk mendapatkan pinjaman sebagai modal usaha. Banyak koperasi yang mengatasnamakan Bank, dan cenderung bunganya lebih besar,” pesannya.
Selain terkait digunakan sebagai agunan, Sumrambah juga mengingatkan warga agar tidak mudah untuk meminjamkan sertifikat tersebut kepada siapapun juga karena nantinya akan menyulitkan diri sendiri. Selain itu, mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan karena sampai sejauh ini penyebaran Covid 19 di Kabupaten Jombang masih tinggi.
“Sampai detik ini penambahan pasien Covid 19 di Kabupaten Jombang masih tinggi, saya harap semuanya tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker. Tidak lupa juga saya ingin sampaikan salam dari Ibu Bupati Jombang Mundjidah Wahab, Beliau mohon maaf tidak bisa hadir dan berdoa agar semua warga Jombang selalu diberikan kesehatan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanggungan, Muhammad Qosim mengatakan bahwa sebanyak 2000 petak yang seharusnya didaftarkan program PTSL namun pada tahun 2020 yang di setujui sebanyak 1868. Dari jumlah tersebut yang diserahkan kali ini sebanyak 700. Sisanya akan diserahkan di periode berikutnya. “Saya berharap selain dari 700 yang dibagikan hari ini sisanya bisa diselesaikan diperiode berikutnya,” ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh perwakilan dari BPN, Syaifudin. Dia juga membenarkan apa yang diucapkan oleh Kepala DesaTanggungan terkait dengan jumlah yang didaftarkan dan yang belum terealisasi. Syaifudin juga berpesan kepada warga Tanggungan yang telah menerima sertifikat agar mencermati data data yang ada di sertifikat tersebut mulai dari penulisan nama, tanggal lahir, denah tanah dan luas.
“Ibu Bapak semua yang menerima sertifikat hari ini saya berpesan agar panjenengan semua nanti begitu menerima langsung memeriksa, dibaca dan dicermati terutama nama, denah tanah dan juga luas. Karena kalau ada kesalahan jangan ditipe x, tetapi dilaporkan ke Desa atau langsung ke BPN,” pungkasnya. (yn)