Caption Foto : Kapolsek Jogoroto saat tunjukkan pelaku dan barang bukti

mediapetisi.net – Seorang Pemuda berinisial AAS (20) berhasil diringkus oleh Polisi karena telah berani memiliki Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Jogoroto Polres Jombang. Selasa (17/11/2020)

Kapolsek Jogoroto AKP. Bambang Setyo Budi SH. membeberkan bahwa pada hari Senin, tanggal 16 November 2020, jam 17.30 Wib di dalam kamar kos Dusun Gerih Desa Janti Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Anggota Unit Reskrim Polsek Jogoroto telah melakukan penangkapan terhadap pelaku AAS (20) yang diduga melawan hukum karena telah memiliki narkoba jenis sabu – sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk SAMSUNG type J1 Dos, warna putih, No SIM 085755603980, No IMEI 352018095834848 dan 352019095834846, 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta bungkusnya 0,22 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LA Lights warna putih, 1(satu) buah korek api gas warna kuning dan 1(satu) perangkat alat hisab sabu,” bebernya.

Pasal yang dilanggar untuk tersangka diduga setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli  Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai/menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1)(2) jo psl 132 (1) UU Ri No.35 thn 2009 tentang Narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AAS yang beralamatkan Dusun Subentoro Barat RT/RW 004/005 Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang diamankan di Mapolsek Jogoroto guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Bambang. (yn)