Caption Foto : Para penyedia jasa kontruksi saat mengikuti pelatihan

mediapetisi.net – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang khususnya Seksi Bina Konstruksi Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi memfasilitasi pelatihan tenaga terampil konstruksi serta survei Rekomendasi IUJK (Ijin Usaha Jasa Konstruksi) juga survei tertib administrasi jasa konstruksi yang dilaksanakan secara berkala. Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan perkembangan jasa konstruksi di Indonesia berkembang cukup pesat karena tingkat kebutuhan akan tempat tinggal, sarana prasarana, serta fasilitas umum sangat tinggi seiring dengan pertumbuhan penduduk Indonesia.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum menyampaikan, untuk memenuhi kebutuhan jasa kontruksi yang terampil maka perlu dilakukan pembuatan rancangan yang rinci dan pasti sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Selain itu, perlu diperhatikan tata letak, rancangan, metode konstruksi, taksiran biaya, serta mempersiapkan informasi pelaksanaan yang diperlukan, termasuk gambar rencana dan spesifikasi sampai dengan perlengkapan dokumen tender.

Sedangkan Pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam urusan jasa konstruksi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk memberikan arah dan pertumbuhan jasa konstruksi sehingga tercipta struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas.

“Sedangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara khusus mengatur tentang usaha jasa konstruksi yang meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota, penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (nonkecil dan kecil), dan pengawasan tertib usaha tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi,” terang Ulum. Senin (16/11/2020)

Dinas PUPR Kabupaten Jombang sebagai salah satu instansi di Pemkab Jombang yang melayani kegiatan dalam penerbitan Rekomendasi IUJK (Ijin Usaha Jasa Konstruksi) Badan Usaha juga mempunyai kegiatan sosialisasi dan fasilitasi berupa pelatihan tenaga terampil konstruksi di Kabupaten Jombang.

“Kami di sini mempunyai kegiatan sosialisasi serta memberikan fasilitas berupa pelatihan untuk tenaga terampil konstruksi yang ditujukan kepada pengguna dan penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Jombang,” jelas Ulum.

Lanjut Ulum, sesuai dengan SOP yang berlaku, rekomendasi IUJK Badan Usaha dapat diambil maksimal 5 hari kerja bila persyaratan lengkap. Kemudian rekomendasi akan dikirimkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jombang untuk mengaktifkan IUJK yang biasa disebut pemenuhan komitmen Badan Usaha.

“Selanjutnya sosialisasi Implementasi Permen PUPR Nomor 22/PTR/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara sudah dilaksanakan pada tanggal 24 September 2010. Tidak hanya itu, Bimbingan Teknis SMKK juga sudah dilaksanakan pada tanggal 12 sampai 16 Oktober 2020 secara daring dan diikuti oleh beberapa instansi dan penyedia jasa konstruksi,” pungkasnya. (yn)