Caption Foto : Ketua THK2IB Kabupaten Jombang saat sambutan
mediapetisi.net – Rapat Koordinasi (Rakorda) III Tenaga Honorer K2 Indonesia Bersatu (THK2IB) Kabupaten Jombang dengan tema “Solusi Alternative Penyelesaian Tenaga Honorer K2 Jombang”. Dihadiri Anggota Komisi A DPRD, Kepala BKD, Sekretaris Dikbud, Pakar Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya, Ketua THK2IB dan Anggota. Bertempat di Gedung Bung Tomo Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang. Minggu (15/11/2020)
Ketua THK2IB Kabupaten Jombang Ipung Kurniawan menyampaikan bahwa Perjuangan Tenaga Honorer Kategori 2 Kabupaten Jombang untuk kesekian kalinya masih menyisahkan Tenaga Honorer k2 sebanyak kurang lebih 400 honorer yang tersebar di beberapa instansi, hal ini yang memotivasi THK2IB Jombang untuk terus berjuang sebelum ada kejelasan status nasib honorer yang belum terakomodir ASN. Sudah berkali-kali upaya dilakukan untuk mendesak kepada pemerintah daerah agar membuatkan payung hukum kepada honorer k2 yang tersisa yakni diterbitkan SK Bupati dengan tujuan agar mereka nyaman dalam bekerja dan ditingkatkan kesejahteraannya.
“Dari beberapa audensi dengan DPRD untuk meminta agar diterbitkan SK Bupati hasilnya nihil dengan mendapat jawaban bahwa Pemkab tidak bisa menerbitkan SK Bupati karena tidak ada cantolan hukum padahal sudah kami berikan contoh beberapa daerah yang sudah menerbitkan SK Bupati untuk honorer k2 masih tetap belum bisa merealisasikan tuntutan kami,” ungkapnya.
Sedangkan pada tanggal 27 Desember 2019 THK2IB Jombang melakukan hearing lagi dengan komisi A yang dihadiri kepala BKD Jombang dan hasil hearing sudah disepakati dengan dikeluarkannya Surat Nomor 056/833/415/2019 perihal rekomendasi dari DPRD yang ditujukan kepada bupati agar segera diadakan rekruitmen Tenaga honorer k2 menjadi PPPK. 2 dan Tenaga Honorerk2 supaya dibuatkan payung hukum untuk ditingkatkan kesejahteraannya minimal setara UMK.
Maka dari itu, lanjut Ipung, Dari surat rekomendasi DPRD tersebut kita pertanyakan ke pihak pemkab bahkan kita pertanyakan lagi kepada DPRD jawabanya belum bisa menerbitkan SK Bupati. Hal ini yang memotivasi kami untuk mengadakan Rapat Kordinasi Daerah dengan tema “Solusi Alternative Penyelesaian Tenaga Honore k2 Jombang” dengan menghadirkan pakar hukum yang bertujuan untuk mengkaji secara hukum dalam bentuk legal opinion, dari kajian ini apabila kita temukan ada indikasi Perbuatan Yang Melawan Hukum oleh pemkab maka kita akan ambil jalur hukum. Harapan kami mudah-mudahan pemerintah kabupaten jombang lebih memperhatikan nasib tenaga honorer k2 yang tersisa dan meningkatkan kesejahteraannya, tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Jombang, Senen menjelaskan untuk pengangkatan PNS kelihatannya sudah tidak mungkin karena dibatasi usia maksimal 35 tahun, kecuali masih di bawah 35 tahun dan harus bersaing dengan peserta pendaftar jalur umum. Tetapi bisa melalui jalur P3K (Pegawai Perintah Perjanjian Kerja) dan kesempatan pertama dibuka P3K itu sebenarnya sudah ada kebijakan khusus dari teman-teman namun sama karena tidak memenuhi syarat untuk diangkat karena nilainya masih kurang.
“Dari 875 Kategori 2 yang bekerja di pemerintah kabupaten Jombang, tersisa 461 yang belum diangkat jadi PNS. Kategori 2 ini memakai SK Bupati dan SK OPD masing-masing. Masukan dari THK2IB akan kami sampaikan kepada BPK untuk menjadi pertimbangan terkait dengan kesejahteraan K2 ini,” jelasnya.
Lanjut Senen, memang peran, kedudukan dari K2 sangat penting dan dibutuhkan tenaganya, terutama saat jumlah pegawai yang pensiun setiap tahun sekitar 500 orang. Sementara Pemerintah tidak merekrut, baik dari PNS, kecuali pengadaan kemudian juga termasuk honorer. Kembali lagi ke keuangan daerah yang barangkali belum bisa mengakomodir usulan dari Honorer Kategori 2.
“Kami hanya bisa menyampaikan dan mengusulkan, tapi akhirnya kembali pada kompetensi tenaga honorer masing-masing, karena pengadaan menjadi kewenangan dari pemerintah pusat, sudah dicantumkan standar baik kompetensi dan persyaratan administrasinya. Kami akan mengupayakan paling tidak ada peningkatan kesejahteraan, sesuai kemampuan keuangan daerah sendiri,” terangnya.
Senada dengan Muhammad Naim Anggota DPRD kabupaten Jombang dari Fraksi PDI Perjuangan berharap untuk Honorer Kategori 2 ini, mudah-mudahan tahun 2021 terkait dengan anggaran, akan dibahas bersama dengan pemerintah Kabupaten Jombang, yang pasti ada kenaikan kesejahteraan untuk tenaga honorer Kategori 2. Kalau yang sudah tua tidak mungkinlah jadi PNS kecuali yang masih muda bisa mengajukan jika ada peluang, pungkasnya. (yn)