Caption : suasana launching
JOMBANG :Badan Kerjasama Antar Daerah (BKAD) Kabupaten Jombang menggelar Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Jombang dalam bidang hukum serta launching sistem komunikasi antar desa (SIKOMAD). Di ruang Syafa dan Marwah hotel front one inn Jombang. Rabu (19/12/2018).
Aparatur pemerintah desa merupakan aparat pemerintah paling dasar yang mempunyai tugas untuk melayani masyarakat. keberhasilan kinerja aparat desa akan berdampak pada keberhasilan program pemerintah desa, pemerintah daerah, dan bahkan aparatur pemerintah pusat, karena itu aparatur desa harus memiliki kapasitas yang memadai. Sehingga, mampu mengayomi masyarakat desa ke arah yang lebih baik, serta mampu memberikan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.jelas Eko Wahyudi saat sambutan
Tujuan dari acara ini untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa khususnya dalam bidang hukum. Selain itu, memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada segenap aparatur pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa sebagi unsur penyelengara pemerintahan desa, ungkap ketua badan koordinasi antar desa se-Kecamatan Jombang, Eko Wahyudi.
Menurut bupati Jombang yang diwakili oleh kepala bagian administrasi pemerintahan, DRS. Anwar. M.kp mengatakan bahwa, “Untuk mewujudkan pembangunan desa yang efektif dan efisien tentunya dibutuhkan perencanaan yang matang dengan segenap potensi yang dimiliki tim kerja yang profesional, pola pengawasan yang tepat, mampu menghindari kebocoran dan penyimpangan, serta adanya sistem pelaporan dan evaluasi yang transparan dan akuntabel. Untuk mewujudkan semua itu maka dibutuhkan SDM terutama aparat pemerintah desa yang profesional dari segi pendidikan, pengetahuan dan ketrampilan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang di emban, karena itu dibutuhkan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa yang diharapakan akan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pelaksanaan UU desa dan peraturan lainnya”
Dengan terbitnya UU no.6 tahun 2014 tentang desa, maka desa kini harus menjadi subyek yang berperan aktif sebagai motor pengerak pembangunan, di samping itu desa juga tidak hanya menjadi fokus pembangunan tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi kebutuhannya.
Anwar menambahkan, “Aparatur pemerintah desa juga dituntut untuk merubah pola pikir, pola sikap, meningkatkan kinerja dan profesionalisme, serta ketrampilan, karena aparatur desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan desa”.
selain itu BPD juga memiliki peran penting dalam pemerintah desa untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang transparan dan akuntabel.
Anwar juga menyampaikan harapan bupati dari acara ini untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur pemerintah desa dan BPD untuk dapat membuat atau menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, dapat memperkuat koordinasi untuk meningkatkan singkronisasi dan mengembangkan kerjasama serta bergotong royong untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, agar dapat dimanfaatkan dengan optimal dan diarahkan untuk revolusi mental. Meningkatkan kemampuan dan pemahaman dalam pelaksanaan tugas pokok aparatur pemerintah desa dan anggota BPD sesuai dengan prosedur yang ditetapkan guna menghindari hal yang memiliki konsekuensi hukum.
Selain itu, agar BPD semakin bersemangat dalam menjalankan tugas dan wewenang bersama pemerintah desa dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.Bupati tidak ingin ada lagi aparatur desa yang terjerat kasus hukum lagi, pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut bupati Jombang yang diwakili oleh kepala bagian administrasi pemerintahan, Kajari, inspektorat, badan hukum, Forum komunikasi pimpinan kecamatan Jombang, kepala desa, kepala kecamatan, kepala BPD, Babinkamtibmas dan Babinsa. (rin/yun)