Caption Foto : Suasana Rapat Paripurna DPRD Jombang
mediapetisi.net : Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Atas Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Jombang dalam rangka Penyampaian Dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Jombang Tahun 2020 dipimpin oleh Wakil Ketua Farid Al Farisi. Dihadiri Bupati Jombang, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Waka Polres, Kasdim, Sekda, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD. Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Rabu (11/11/2020)
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten Jombang menyambut baik dan mendukung sepenuhnya atas pengajuan Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan oleh DPRD Kabupaten Jombang. Untuk penyempurnaan terhadap Raperda tersebut, Pemkab Jombang mengusulkan terkait Tim Koordinasi Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah (TKPKD) yang diatur dalam pasal 58 ayat 2, semestinya tidak hanya berasal dari unsur pemerintah tetapi juga dari unsur lintas pemangku kepentingan yang lain seperti asosiasi pariwisata, pelaku wisata, organisasi masyarakat, TNI dan POLRI.
“Selain itu, diusulkan adanya penambahan klausal terkait penegasan usaha pariwisata apa saja yang diizinkan di kabupaten Jombang, adanya penekanan terhadap pemenuhan dan peningkatan infrastruktur pendukung kepariwisataan, pemberian penghargaan kepada badan promosi pariwisata daerah (BPPD) dan asosiasi kepariwisataan lainnya. Selanjutnya pengaturan UKL – UPL terhadap pendirian usaha pariwisata dan pengaturan klasterisasi. Saya juga mengapresiasi ketentuan tentang Desa Wisata pada Raperda ini, diharapkan mampu mengembangkan potensi desa serta meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Pemerintah kabupaten Jombang juga menyambut baik dan mendukung sepenuhnya Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren oleh DPRD Jombang. Dengan adanya regulasi dan ketentuan yang mengatur pusat data dan informasi pesantren sangat membantu pemerintah maupun masyarakat yang akan memberikan dukungan fasilitasi kepada pesantren di kabupaten Jombang.
“Saya berharap agar pendidikan pesantren senantiasa menanamkan kaidah keimanan dan ketakwaan kepada Alloh SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam. Selanjutnya secara umum Raperda yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku tapi saya berharap penyusunannya merujuk ketentuan pembentukan peraturan perundang – undangan,” pungkas Mundjidah. (Ila)