Caption Foto : Anggota DPR RI saat menanggapi pertanyaan peserta sosialisasi

mediapetisi.net – Sosialisasi UU Omnibuslaw oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Hj. Sadarestuwati, SP. MMA dan Arteria Dahlan, ST. SH.MH. Diikuti Anggota DPRD dari fraksi PDI-P, Pengurus dan Perwakilan Organisasi Kemahasiswaan GMNI, HMI serta PMII. Bertempat di kantor DPC PDI-P Kabupaten Jombang Jl. Brigjen Katamso No 14 Desa Pulo Lor Jombang. 

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC PDI-P Kabupaten Jombang Bahana Bella Binanda sebagai moderator menyampaikan bahwa sosialisasi UU Onmibus Law akan disampaikan oleh Anggota DPR RI kepada elemen masyarakat dan Mahasiswa karena banyak kesimpangsiuran terkait dengan UU Omnibus Law dengan tujuan untuk menimbulkan Konflik di Masyarakat. Selain itu banyak berita terutama di Medsos yang tidak sesuai dengan Fakta terkait UU Omnibus Law karena dalam pembahasan UU Omnibus Law juga melibatkan Buruh.

Sementara itu, Anggota DPR RI dari fraksi PDI-P Hj. Sadarestuwati, SP. MMA. menyampaikan sosialisasi tersebut untuk memberikan pengetahuan tentang isi dan materi UU Omnibuslaw kepada kader PDIP dan elemen masyarakat sebagai upaya untuk menangkal isu negatif yang beredar di masyarakat.

“Saya berharap agar Bapak Arteria Dahlan memberikan wawasan dan pengetahuan terkait isi UU Omnibus Law karena sebanyak 74 UU dijadikan 1 dalam UU Omnibus Law dan penjelasan banyak aturan yang tumpang tindih dalam UU sehingga perlu di buatkan Perpu,” jelasnya.

Selanjutnya Anggota DPR RI dari fraksi PDI-P Arteria Dahlan, ST. SH.MH menyampaikan terkait UU Omnibus Law sebenarnya pada tahun 2015 sudah dibahas UU Omnibus Law di Internal Pemerintah tetapi Isu dalam Aksi Unjukrasa Mahasiswa merupakan Agenda PDI-P yang dipertanyakan di DPR RI karena kepentingan rakyat menjadi kepentingan utama dari PDIP dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui UU Omnibus Law.

“Sedangkan tantangan Utama Pemerintah adalah penyediaan lapangan kerja untuk mengurangi pengangguran. Semua kepentingan buruh sudah di Inventarisis oleh PDIP dan dalam membuat UU harus ada titik keseimbangan karena akan digunakan secara bersama – sama serta perubahan paradigma semua UU harus bisa di Implementasikan di masyarakat,” terangnya.

Selanjutnya dalam kegiatan rapat Omnibus Law sudah di siarkan secara Langsung di Medsos, TV Digital dan TV Parlemen. Banyak point dalam UU Omnibus Law yang menguntungkan buruh perihal upah tetap mengacu pada Perkembangan Inflasi, Perihal Pesangon dari 32X Upah menjadi 25X Upah tidak sesuai Realita Perusahaan dengan aturan 6X Upah ditanggung oleh Pemerintah dan 19X Upah ditanggung oleh Perusahaan.

“Satuan waktu dalam bekerja memudahkan Buruh untuk melakukan pekerjaan dengan hitungan hasil akhir sesuai dengan perjanjian,” pungkas Arteria. (Ila)