Caption Foto : Para Buruh saat aksi damai di depan DPRD Jombang

mediapetisi.net – Gagalkan Undang-Undang Cipta Kerja, Para Pekerja yang tergabung dalam Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Front Perjuangan Rakyat (FPR), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Lakukan Aksi Damai di Kantor DPRD Kabupaten Jombang. Kamis (14/10/2020).

Koordinator Aksi Damai Heru Sandi, dalam orasinya menyampaikan, aksi damai dilakukan untuk menggagalkan Undang-Undang Cipta Kerja atau yang biasa disebut oleh masyarakat Omnibus Law. Serta mendesak dengan segera agar Presiden mengeluarkan PERPU pembatalan RUU Cipta Kerja.

“Karena pemerintah sudah lupa akan satu hal bahwa negara kita bukan negara bukan negara kapitalis, negara kita adalah negara hukum, harus dilindungi oleh hukum. Sedangkan semua tindakan yang dilakukan pemerintah murni harus bisa mensejahterkan masyarakat secara keseluruhan,” ucapnya.

Caption Foto : Bupati Jombang, Ketua DPRD, Kapolres dan Kepala Disnaker saat tunjukkan kesepakatan tolak UU Cipta Kerja

Saat ini, Omnibus Law bukan merupakan suatu jawaban. Sebab yang dibutuhkan masyarakat adalah supervisi penegakan hukum yang hebat, menyeluruh dan berkeadilan. Lanjut Heru, adanya Omnibus Law telah mendegredasi sebagian hak-hak buruh, serta Omnibus Law mencampur-adukkan hukum yang bersifat spesialis dengan KUHP perdata dan akan merusak tatanan  negara.

Undang-Undang Cipta Kerja diciptakan untuk kepentingan kapitalis dan menguntungkan investor. Disisi lain masyarakat dituntut untuk harus siap dengan adanya globalisasi dan revolusi 4.0, akan tetapi pada praktiknya banyak hak-hak masyarakat yang diambil. 

“Pemerintah mengatakan bahwa dalam memutuskan UU Cipta Kerja sudah transparan, akan tetapi masyarakat hanya menjadi pendengar segala aspirasi tidak diakomodir. Khususnya pada cluster ketenagakerjaan,” terangnya.

Di tempat yang sama Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi mengatakan, bahwa segala aspirasi yang disampaikan hari ini akan diterima dengan baik serta Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab juga akan turut hadir di Kantor DPRD Jombang.

“Diharapkan semua tetap menjaga protokol kesehatan, karena saat ini masih dalam masa pandemi covid-19. Semoga sejahtera untuk rakyat, kaum pekerja yang ada di perusahaan Kabupaten Jombang. Bersama Kapolres dan seluruh jajaran keamanan Kabupaten Jombang, DPRD siap untuk mengawal keamanan Jombang,” ungkapnya.

Aksi damai diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan penolakan UU Cipta Kerja antara Serikat Buruh, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang.