Caption Foto : Suasana Rapat Paripurna
mediapetisi.net – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang tentang Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi. Dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Sekretaris Daerah, Forkopimda, Staf Ahli, Segenap OPD, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Jombang. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Jombang. Senin (12/10/2020)
Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi menyampaikan, agenda persidangan kali ini adalah pemandangan umum masing-masing fraksi terhadap 4 Raperda, diantaranya Raperda Tentang Pengarustamaan Gender, Raperda Tentang Cagar Budaya, Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Yang keempat Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2012 Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,” terangnya.
Fraksi Amanat Restorasi menyampaikan pemandangan umum mengenai Raperda Cagar Budaya, agar menjadi perhatian khusus atas perlindungan dan pemanfaatannya sebab Kabupaten Jombang terdapat banyak peninggalan situs-situs bersejarah.
Sementara itu, pada Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2012 Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, beberapa fraksi memiliki persamaan dalam memberikan pemandangan umum. Fraksi PAN, PKB dan Perindo menyampaikan agar diberikan jarak pada setiap Toko Modern yang didirikan dengan Toko kelontong masyarakat setempat.
“Selain itu, agar dapat sesuai dengan perencanaan, maka harus terdapat Peraturan Daerah yang tegas apabila Toko Modern yang telah berdiri melakukan pelanggaran,” pendapat Fraksi PKB.
Sedangkan Fraksi PDIP menyampaikan, perlu diberikan batasan untuk jumlah pendirian toko modern disetiap daerah. Serta perlu dilakukan identifikasi terlebih dahulu antara jumlah penduduk dan jumlah toko yang ada, serta daya beli dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sedangkan Fraksi PPP senada dengan Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat yang menyampaikan, Toko Modern diharapkan dapat menggandeng pelaku usaha lokal dengan memberikan space bagi Industri Kecil Menegah (IKM) untuk memasarkan produknya di dalam Toko Modern.
Berbeda dengan Fraksi Gerindra, bahwa dalam menghadapi persaingan pasar saat ini, maka pengelola pasar tradisional maupun toko kelontong harus menyesuaikan diri dengan toko modern, seperti menjaga kebersihan lingkungan usahanya. (Ila)