Caption Foto : Warga yang terjaring operasi masker saat diberi sanksi menyapu
mediapetisi.net – Jajaran Satpol PP Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Operasi Penggunaan Masker. Diikuti oleh Jajaran Polsek, Dinas Perhubungan, Kepala Desa Pandanwangi. Berlokasi di depan Alfamart Jl. Prof Moh Yamin Pandanwangi Jombang. Selasa (29/9/2020).
Kabid Ketertiban Umum dan SDA Satpol PP Jombang Haris Aminuddin ketika dikonfirmasi menyampaikan, dalam mencegah penyebaran covid-19 maka Satpol PP akan melakukan operasi penggunaan masker secara rutin.
Sementara itu, pada operasi kali ini terdapat 35 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Adapun sanksi yang diberikan pada pelanggar berupa sanksi kerja sosial.
“Hari ini terdapat 35 orang yang tidak memakai masker, dengan diberikan sanksi berupa kerja sosial, membersihkan Taman Makam Pahlawan dan Alun-Alun,” terangnya.
Selain itu, menurut Haris, operasi masker ini dalam rangka menerapkan adanya Perbup Nomor 57 Pasal 10 Tahun 2020 Tentang Hukum Penerapan Protokol Kesehatan bagi yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah atau di fasilitas umum.
“Harapannya, semoga semua elemen masyarakat dapat menerapkan dan selalu mentaati protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19, terutama pada penggunaan masker,” pungkasnya.