Caption Foto : Kapolsek Jogoroto saat tunjukkan barang bukti dan pelaku

mediapetisi.net – Seorang Laki-laki berinisial AS (40) berhasil diringkus Polisi karena berani melakukan pencurian di SMPN 1 Jogoroto wilayah hukum Polsek Jogoroto. Selasa (29/9/2020). 

Kapolsek Jogoroto AKP. Bambang Setiyobudi, S.H membeberkan, berdasarkan informasi masyarakat, terjadi pencurian di SMPN I Jogoroto. Mendapat laporan tersebut, anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek sekira pukul 18.00 wib langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Tidak butuh waktu lama reskrim berhasil menangkap pelaku berinisial AS (40).

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Dosbook HP MI A2 Lite Android, 1 (satu) unit HP MI A2 Lite Android warna Gold No IMEI, 1 (satu) Buah Cas Warna Putih merk DK Prime, 1 (satu) Buah Linggis Besi dengan panjang 50 cm, 1 (satu) Buah Sarung merk Sutra Samarinda warna hijau/hitam dan Rekaman CCTV,” bebernya.

Menurut Bambang, diduga pelaku masuk dengan cara melubangi plafon dan mengambil barang-barang milik korban. Selanjutnya pelaku keluar melalui jalan yang sama. Kemudian RPU (52) melaporkan ke Polsek Jogoroto.

“Pelaku diduga melanggar pasal 363 KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan di Dusun Sumberbendo Desa Jogoroto RT/RW 002/006 Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, dilakukan penahanan di Mapolsek Jogoroto guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Bambang. (Ila)