Caption Foto : Kapolres Jombang didampingi Kasatpol saat mantau pelanggar operasi yustisi sidang ditempat

mediapetisi.net – Pelaksanaan Operasi Yustisi (penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan) di Kabupaten Jombang dilaksanakan secara gabungan (Satpol PP, Kepolisian dan Pengadilan) dengan pelanggar sidang ditempat di depan Pos Polisi Ringin Contong Jombang. Senin Sore (14/9/2020)

Kapolres Jombang AKBP. Agung Setyo Nugroho SIK. saat diwawancarai awak media mengatakan, Operasi Yustisi (penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan) merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan berdasarkan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 untuk Provinsi Jawa Timur, tentang pendisiplinan protokol kesehatan bagi masyarakat yang tidak disiplin, terutama pada penggunaan masker.

“Pelaksanaan operasi yustisi, akan dilakukan dalam bentuk perorangan dengan badan usaha, yang dikedepankan adalah dari Satpol PP, tetapi akan kita back up dari Kepolisian dan Pengadilan,” terangnya.

Pada Operasi kali ini tetap menggunakan hunting system, yakni dilaksanakan secara langsung, bersama dengan Hakim muda dan kepolisian. Bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan diberikan sanksi.

“Operasi Yustisi kali ini ada sebanyak 64 pengendara yang tidak memakai masker disidang di tempat serta dikenakan denda Rp 50 ribu untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Setelah itu, yang tidak menggunakan masker, diberikan masker secara langsung, dengan harapan tidak mengulangi lagi. Untuk itu, masyarakat harus selalu menggunakan masker saat keluar rumah,” terang Kapolres.

Selain operasi pengendara yang tidak menggunakan masker, pada malam hari juga akan dilakukan operasi bagi pengunjung kafe yang tidak menggunakan masker. Mereka akan dikenakan sanksi, dengan prosedur melaksanakan sidang sesuai yang ditentukan oleh Pengadilan, jelas Kapolres.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Agus Susilo Sugioto mengatakan perihal sanksi yang akan diterima pelanggar yakni berupa denda uang sebesar Rp. 50.000,- menyesuaikan keadaan daerah Kabupaten Jombang.

“Untuk Patroli gabungan TNI Polri akan dilaksanakan setiap malam hari, sebelum terlaksanakannya Peraturan Bupati Nomor 57. Penindakan denda 50 ribu bagi yang tidak  mengunakan masker, jumlah pelanggar ada 64 orang dan 5 orang pelanggar mengambil KTP nya di Pengadilan Negeri Jombang pada hari Rabu tanggal 16 September 2020,” pungkasnya. (Ila)