Caption Foto : Kayu yang berhasil diamankan Polisi

mediapetisi.net – Seorang warga berinisial M (57) yang beralamatkan Dusun Wedegan Kidul RT 01 RW 01 Desa Dayuk Kidul Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro berhasil diamankan Polisi karena mengangkut kayu hutan jenis jati tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari perhutani di Jalan raya Desa Pengampon kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. Sabtu (12/9/2020)

Kapolsek Kabuh AKP. Rudi Darmawan membeberkan, berawal dari informasi masyarakat pada hari Jumat tanggal 11 september 2020, sekitar pukul 16.00 Wib kalau ada kendaraan truk mengangkut kayu jati dalam hutan di bawa keluar hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Perhutani.

Setelah mendapatkan laporan, anggota reskrim yang dipimpin Kapolsek melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Tidak menunggu waktu lama, Polisi berhasil mengamankan seorang berinisial  M (57 ) di Jalan raya Desa Pengampon Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 132 glondong kayu jenis jati berbagai macam ukuran, dan satu unit truk Izuzu warna putih Nopol S-8426-AA,” bebernya.

Pelaku diduga melanggar pasal 83 ayat 1  huruf b jo pasal 12 eUU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Kabuh, guna kepentingan proses lebih lanjut, pungkas Kapolsek Rudi. (yn)