Caption Foto : Kapolres Jombang didampingi Kasat Narkoba dan Kasubag. Humas saat pimpin pers release

mediapetisi.net – Konferensi Pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 Polres Jombang dipimpin secara langsung oleh Kapolres Jombang AKBP. Agung Setyo Nugroho SIK. didampingi Kasat Narkoba Moch. Mukid S.H, serta Humas Polres Jombang. Bertempat di halaman belakang Mapolres Jombang, Rabu (9/9/2020).

Kapolres Jombang AKBP. Agung Setyo Nugroho SIK menyampaikan, operasi tumpas narkoba semeru 2020 dimulai sejak tanggal 24 Agustus – 4 September 2020, dengan jumlah kasus keseluruhan sebanyak 13 kasus dan 17 tersangka.

“Dari Satresnarkoba, untuk narkotika terdapat sebanyak 11 kasus, dengan 15 tersangka, okerbaya terdapat 1 kasus dengan 1 tersangka. Sedangkan dari Polsek Jajaran terdapat 1 kasus okerbaya dengan 1 tersangka,” ungkapnya.

Untuk Polsek jajaran berhasil mengamankan 1 tersangka okerbaya dengan barang bukti Pil Double L sebanyak 54 butir, handphone 1 unit, serta barang bukti berupa uang sebesar Rp. 100.000,-

Selain itu, hasil proses penyelidikan Satresnarkoba juga juga menemukan barang bukti lain yang berupa 15,34 gram Sabu, 1.815 butir Pil Double L, 8 buah pipet, 6 buah Korek Api, 11 unit handphone, 4 buah Alat Hisap, 4 unit Timbangan, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol S 6564 ZH, serta uang sejumlah Rp. 1.700.000,-

“Dari 16 tersangka kasus narkotika, terbagi 13 tersangka menjadi pengedar dan 3 tersangka sebagai pengguna,” terang Kapolres.

Adapun pasal yang dilanggar oleh 17 tersangka, yakni Pasal 114, 12 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, 17 tersangka diamankan di Mapolres Jombang guna proses pengembangan dalam menemukan pelaku lainnya dan penyidikan berlanjut, pungkas Kapolres. (Ila)