Caption Foto : Kapolsek Perak saat tunjukkan pelaku dan barang bukti

mediapetisi.net – Seorang Pemuda berinisial DYS (21) yang beralamatkan Dusun Pagak RT/RW 002/001 Desa Sembung ditangkap Polisi karena berani mengedarkan narkoba jenis Pil dobel L di wilayah Polsek Perak Polres Jombang. Kamis (3/9/2020)

Kapolsek Perak IPTU Dwi Retno Suharti, SH membeberkan bahwa pada hari Rabu  tanggal 02 september  2020 Jam 20.30 Wib. Anggota unit Reskrim polsek Ngusikan di pimpin Kanit Reskrim mengamankan seorang saksi YAS Als Kapuk yang kedapatan membawa 1(satu) klip pil dobel L yang berisikan 9(sembilan) butir dibungkus kertas grenjeng warna silver. Setelah dilakukan introgasi saksi mengatakan bahwa pil dobel L tersebut di dapat dengan cara membeli kepada tersangka DYS dan sekira jam 22.00 wib langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka di warung nasi bebek yang berada di jalan raya Perak kecamatan Perak.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa (satu) buah bekas bungkus rokok surya pro mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip yang berisikan 5 (lima) klil pil dobel L yang dibungkus kertas grenjeng warna silver (satu) kit berisikan 9 (sembilan) butir pil dobel L, 1(satu) kit yang berisikan 9(sembilan) butir pil dobel L yang dibungkus kertas grenjeng warna silver, uang tunai sebesar Rp. 100.000, – ( seratus ribu rupiah) dan 1(satu) unit hp merk xiomi type 4A dengan nomor persana 0857 0644 4648 ( sebagai sarana komunikasi),” bebernya.

Karena tersangka mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud tersangka diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamnkan di Mapolsek Perak guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek. (yn)