Caption Foto : Petugas saat tunjukkan tersangka dan barang bukti
mediapetisi.net – Dua orang Pria yang berinisial M (45) dan LHR (35) ditangkap Anggota Reskrim Polsek Ngoro karena berani melakukan pencurian di depan Toko Sembako di Jalan Arjuno No. 22 Desa / Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Kamis (13/8/2020)
Kapolsek Ngoro AKP. Yanuar SH. membeberkan bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 wib di depan toko sembako jl. Arjuno no. 22 Kecamatan Ngoro Kabupaten telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Korban bernama PJ (35), warga Dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang dan mengalami kerugian materiel sekitar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).
Pelaku melakukan pencurian dengan cara berboncengan dua orang dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam LHR sebagai jokinya dan M berperan untuk mengambil sasaran dompet milik korban yang diletakkan dijok bawah setir sepeda motor. Pada waktu korban berhenti dan masih duduk diatas sepeda motor kemudian pelaku melaksanakan aksinya, setelah berhasil pelaku melarikan diri ke arah Utara.
“Selanjutnya kedua pelaku dapat diketahui karena korban berteriak sehingga dikejar oleh saksi DS dan warga lainnya. Setelah ketangkap kedua pelaku mengakui kalau melakukan pencurian dan atas kejadian itu kemudian petugas Polsek Ngoro datang ke TKP mengamankan pelaku beserta BB nya,” bebernya.
Setelah dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti sebuah dompet warna coklat motif batik yang berisi uang tunai Rp 100 ribu dan HP merk Oppo tipe F7 warna merah harga Rp. 4.000.000,- dan Sepeda Motor Honda Vario sebagai sarana.
“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 363 (1) ke 4 KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Mapolsek Ngoro guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Yanuar. (yn)