Caption Foto : Bupati Jombang bersama Forkoimcam Peterongan
Caption Foto – Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab, kembali giatkan Sosialisasi Surat Edaran Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pesta Perkawinan, Hajatan dan Pertunjukan Seni di Kecamatan Peterongan dan Kecamatan Jogoroto. Hadir juga Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag. Humprot, Forkopimcan Peterongan dan Forkopimcam Jogoroto serta Kepala Desa.
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan bahwa untuk sosialisasi Surat Edaran tersebut ada Tim untuk memberikan edukasi dan penjelasan sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada di tingkat desa. Penting baginya untuk turun ke Lapangan langsung guna memberikan pengertian kepada masyarakat tentang keberlangsungan hajatan selama pandemi ini masih ada.
Agar pemahaman masyarakat tidak sepotong-potong, ketika pemerintah sudah memberikan izin untuk melangsungkan berbagai kegiatan disitu artinya dengan catatan tidak meninggalkan aturan-aturan dalam protokol kesehatan.
“Pemkab Jombang bersama jajaran Forkopimcam akan tetep terus berkontrubusi . Mari jaga Peterongan karena tersisa 1 PDP, kita tidak boleh menyepelekan dengan mengabaikan protokol kesehatan. Kita wajib waspada dan harus berjaga-jaga karena Peterongan kembali stabil. Ini merupakan berkat kerja keras dari semuanya,” ungkapnya.
Bersama dengan pemerintah gotong royong dengan masyarakat Jombang bersama kembali memulihkan perekonomian. Antara kegiatan dan ekonomi harus seimbang. Masyarakat bisa beraktivitas, anak-anak bisa sekolah, dengan memenuhi syarat dari aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati.
Sedangkan masyarakat yang bersangkuan harus mengurus surat ke Kepala Desa, dan tugas Kepala Desa tidak memberikan izin, hanya memberikan rekomendasi karena yang berhak memberikan izin hanya Polsek. Apabila kegiatannya berkskala besar/skala kabupaten maka wewenang perizinan ada pada Polres. Pemdes di minta untuk melakukan pegawasan dan control yang ketat.
“Pemkab memberikan aturan ini bukan untuk menghakimi masyarakat, tapi kalau ada yang tidak taat aturan, tidak diberikan sanksi, hanya saja tidak diberikan izin untuk melaksanakan hajatan tersebut. Sesungguhnya aturan ini untuk kebaikan masyarakat Jombang,” tegas Mundjidah.
Bupati Mundjidah menyampaikan ketegasan Pemkab Jombang dalam mencegah Covid-19 dan memulihkan roda perekonomian di Jombang, dengan memberikan izin kegiatan yang harus mengikuti aturan yang sudah tertera dengan detail pada Surat Edaran Nomor : 700/454/415.10.1.3/2020.
Sementara itu, Nunik Hidayati ST, Camat Jogoroto, menyampaikan, dengan adanya Kampung Tangguh masyarakat sangat terbantu. Terdapat Pos Kamling yang membantu meningkatkan keamanan, adanya lumbung pangan untuk kesejahteraan bersama.
“Seluruh kegiatan pun berjalan sesuai aturan. Terima kasih kerjasamanya bapak Kapolsek, bapak Danramil dan seluruh kepala desa di lingkup kecamatan Jogoroto,” pungkasnya. (yn)