Caption Foto : pemaparan kinerja Kejari Jombang dengan media melalui teleconference
mediapetisi.net – Kepala kejaksaan Negeri Jombang paparkan capaian perbidang kinerja Kejaksaan Negeri Jombang bersama 10 wartawan yang ada di Jombang. Bertempat di ruang Perpustakaan Kejaksaan Negeri Jombang Jalan Wahid Hasyim Jombang melalui video conference. Rabu (22/7/2020)
Yulius Sigit Kristanto Kepala Kejaksaan Negeri Jombang dalam pemaparannya didampingi Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun dan Kasi Intel dengan awak media sekitar 10 wartawan yang hadir melalui video conference.
Mengawali pemaparannya Kepala kejaksaan Negeri Jombang Yulius pada bidang Pidana umum (PIDUM) Rekapitulasi perkara tahun 2020 keamanan negara dan ketertiban umum mencapai 212 perkara. Orang dan harta benda (Oharda) 68 perkara, kasus Narkotika sebanyak 141 perkara.
“Jadi total kinerja bidang pidana umum sebanyak 421 didalamnya ada 2 perkara penting untuk diperhatikan masyarakat yakni perkara pembunuhan. Selain itu, ada peluncuran program santri dimana program tersebut pelanggaran tilang dapat menerima Barang Bukti (BB) Tilang tanpa harus antri, bahkan bisa diantar langsung kerumah pelanggar,” terangnya.
Sedangkan untuk kinerja Pidana Khusus (PIDSUS) penyelamatan uang negara tahun 2020 sebesar Rp 752.500.000,- (Tujuh ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), Adari dengan terpidana berinisial SHD dan ZUF, dari 2 perkara yang telah sampai pada tahapan persidangan dan sudah putus/inkracht.
Sementara itu, untuk bidang Intelijen hingga Juli tahun 2020 sudah melakukan penyelidikan terkait Hibah KONI Jombang tahun 2017 sampai tahun 2019 dan penyelidikan di Dispora Jombang serta penyelidikan perpustakaan desa, jelas Kajari.
Sedangkan Bidang DATUN hingga Juli tahun 2020 sudah melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bupati Jombang, Badan Pendapatan Daerah dan BPJS ketenagakerjaan cabang Mojokerto. Selain itu ada surat kuasa khusus sebanyak 39 SKK dan telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp 92.679.906,- (sembilan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus enam rupiah)
“Barang bukti yang yang telah dimusnahkan hingga Juli 2020 diantaranya jenis sabu sebanyak 82,7 gram, pil dobel LL sebanyak 20.184 butir dan barang bukti uang palsu sebanyak 419 lembar dari total 79 perkara,” tegasnya.
Dalam Bidang pembinaan Kejari Jombang melakukan pembinaan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM dengan 6 area perubahan yaitu menejemen perubahan, penguatan ketatalaksanaan, penataan Manajemen Sumber daya manusia, Penguatan Akuntabilitas kerja, Penguatan Pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Perlu diketahui, Bidang pembinaan kejaksaan negeri Jombang juga telah mendapatkan penghargaan peringkat 1 (unit kerja terbaik) untuk penilaian bulan Mei dan Juni tahun 2020 dari Kejati Jatim atas Indikator penilaian kinerja bidang pembinaan kejaksaan negeri se Jawa timur
“Dan dari Sub bagian pembinaan sampai dengan tanggal 22 Juli tahun 2020 melalui bendahara penerimaan telah melakukan penyetoran PNBB sebesar 3.325.190.192,- (Tiga miliar tiga ratus dua puluh lima juta seratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah),” pungkas Kajari. (yn)