Caption Foto : Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi saat diwawancarai di Ponpes Tebuireng

mediapetisi.net – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tetap akan mengikuti kalender pendidikan di mana mulai tanggal 8 Juni 2020 dilakukan proses PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) SMA dan SMK Negeri yang akan berakhir tanggal 28 Juni 2020 secara online. 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi saat diwawancarai mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tetap akan mengikuti kalender pendidikan di mana mulai tanggal 8 Juni 2020 kemarin dilakukan proses PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) SMA dan SMK Negeri yang akan berakhir tanggal 28 Juni 2020 secara online. Namun demikian di saat nanti darurat Covid-19 sudah selesai maka akan dilakukan verifikasi berkas – berkas atau dokumen – dokumen yang dikirim secara online.

“Untuk itu, jangan mencoba-coba untuk memalsukan dokumen karena nanti bisa diverifikasi terhadap dokumen itu, kalau  ternyata ada dokumen yang salah tidak sesuai maka ada sanksi bagi siswa sesuai dengan aturan yang berlaku akan bisa jadi kita keluarkan dari sekolah. Sementara ini belum ada tapi saya tidak berharap itu. Penerimaan PPDB diumumkan tanggal terakhir itu tanggal 28 Juni 2020. Sedangkan tahun ajaran 2019/2020 berakhir pada 11 Juli 2020, jadi 22 Juni sampai 11 Juli sudah libur,” terangnya saat dampingi Gubernur Jatim di Ponpes Tebuireng Jombang. Selasa (16/6/2020)

Lanjut Wahid, untuk tahun ajaran baru sesuai dengan kalender pendidikan juga akan dilaksanakan mulai tanggal 13 Juli 2020 namun sistem pembelajarannya atau pola pembelajarannya tergantung dari perkembangan Covid-19. Menteri Pendidikan sudah melakukan kesepakatan dengan Kementerian Agama karena Kementerian Agama juga membawahi Madrasah-Madrasah juga sudah melakukan kesepakatan dengan Menteri Dalam Negeri yang intinya bahwa pembelajaran itu akan di mulai bulan Juli 2020. 

Tetapi kebijakan yang diambil pemerintah bagi daerah yang masih berstatus zona merah, oranye, dan kuning akan tetap dilakukan proses pembelajaran jarak jauh atau di rumah. Namun apabila ada daerah yang nanti sudah zona aman atau daerah zona hijau dan Pemerintah kabupaten/kota tempat rekomendasi untuk dimulainya belajar di sekolah.

“Untuk daerah zona hijau, proses pembelajaran boleh di sekolah tetapi akan dilakukan secara bertahap diantaranya ada pembagian mungkin seminggu pertama itu 50% masuk dan 50% belajar jarak jauh. Maka membutuhkan bergantian dan itu sangat meyakinkan karena rata-rata dalam satu kelas itu jumlah siswanya 36 siswa jadi masuk separuh berarti 18 siswa sehingga pengaturan jarak duduk di kelas itu bisa lebih 1 meter, termasuk kita juga sudah menentukan standar operating prosedur,” tegasnya. 

Terkait pelaksanaan pengajarannya, sebelum masuk sekolah diminta pihak sekolah tersebut melakukan penyemprotan cairan disinfektan baik di kelas, laboratorium, tempat ibadah maupun di tempat-tempat selama berada di sekolah termasuk proses pembelajarannya guru dilarang memberikan buku maupun kertas pada siswa tetapi siswa diminta untuk membawa buku dan kertas tersendiri. Guru tetap harus menjaga jarak dengan siswa bagaimana supaya dia mengajar tidak ada percikan – percikan yang bisa menularkan,  tidak boleh keliling-keliling atau jalan-jalan tidak boleh melakukan salaman.

“Selain itu, siswa melakukan olahraga yang mengakibatkan persentuhan langsung maupun tidak langsung misalnya Bola Volley karena pindah dari tangan ke tangan siswa lain itu tidak diperkenankan jadi sekali lagi bahwa proses belajarnya itu jarak jauh ataukah di sekolah tergantung pada perkembangan Covid-19 dan kita akan menyesuaikan dengan rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 di Grahadi,” pungkasnya. (yn)