Caption Foto : Menteri Agama saat memutuskan pembatalan pemberangkatan Haji 2020
mediapetisi.net – Pemerintah RI melalui Kementrian Agama resmi memutuskan tidak memberangkatkan Jamaah Haji 2020. Keputusan tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadan Haji Tahun 1441 H/2020 M.
“Keputusan pembatalan keberangkatan Jamaah Haji tahun 2020 telah dikomunikasikan dengan MUI, Komisi VII DPR RI, dan sejumlah pihak dengan mempertimbangkan banyak hal,” terang Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi, dalam Konferensi Pers Virtual, Selasa (2/6/2020).
Menurutnya, pandemi Covid-19 yang kini melanda negara-negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dinilai bisa mengancam kesehatan, keselamatan, dan keamanan jiwa jamaah.
“Menunaikan Ibadah Haji wajib dilakukan bagi yang mampu secara ekonomi dan fisik, serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji,” sambung Menag Fachrul Razi.
Selain itu kata Fachrul, hingga tanggal 1 Juni 2020 pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M. “Pemerintah tidak punya waktu cukup untuk persiapan dan pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, perlindungan terhadap jamaah,” papar Fachrul Razi.
Indonesia pada tahun ini mendapatkan kuota haji untuk 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Dengan peniadaan ini, artinya ratusan ribu calon jemaah itu gagal berangkat haji pada tahun 2020, pungkas Fachrul Razi. (yn)