Caption Foto : Bupati Jombang didampingi Forkopimda dan Kepala Dinas PUPR saat menandatangani hasil pembangunan
mediapetisi.net – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang Pada bulan Februari 2020 bersamaan dengan dilaksanakannya BULAGA (Bupati Melayani Warga) yang bertempat di Desa Sukorejo Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Bupati Jombang menyerahkan secara langsung sertifikat tanah warga hasil tukar guling TKD untuk pembangunan Kantor lama Kecamatan Bandarkedungmulyo.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang Miftahul Ulum ST. MSi. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pada tanggal 19 Februari 2020 bersamaan dengan pelaksanaan BULAGA (Bupati Melayani Warga) di Desa Sukorejo Kecamatan Perak, Bupati Jombang menyerahkan secara langsung sertifikat tanah warga hasil tukar guling TKD untuk pembangunan Kantor lama Kecamatan Bandarkedungmulyo.
“Bersamaan dengan BULAGA, Ibu Bupati telah menyerahkan sertifikat tanah warga tukar guling TKD untuk pembangunan Kantor lama Kecamatan Bandarkedungmulyo itu kepada Abd Rour, Desa Kaye, Bica Tawan M, Desa Kayen, Nuhin, Desa Kayen, Muhsinah Desa Kayen dan Sair Desa Kayen,” terangnya.
Menurut Ulum, tanah warga tersebut asalnya merupakan Tanah Kas Desa yang ditukar dengan tanah warga karena dipakai untuk pembangunan kantor lama kecamatan bandarkedungmulyo yang saat ini di tempati bangunan Masjid Moeldoko.
Menjadi kewajiban dari pemerintah daerah untuk memfasilitasi sertifikasi tanah warga tersebut mengingat bahwa perlu proses dan tahapan yang melibatkan pemerintah desa dan pemeritah kabupaten.
“Fasilitasi atas proses sertifikasi yang telah dilakukan diantaranya Peraturan Desa Kayen Kecamatan Bandarkedungmulyo Nomor 4 Tahun 2014 tanggal tentang Pelepasan Hak Kepemilikan Tanah kas Desa, Desa Kayen Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang untuk Pembangunan kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo,” jelasnya.
Lanjut Ulum, dengan adanya peraturan desa tersebut maka Pemerintah Desa Kayen melepaskan Tanah Kas Desa Kayen kepada Pemerintah Kabupaten Jombang, adapun TKD yang dimaksud dihapus dan dikeluarkan dari daftar aset dan kekayaan desa Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Kayen Nomor : 188/4/415.57.04/BPD/2014 tentang Persetujuan terhadap Peraturan Desa Kayen tentang Pelepasan Hak Kepemilikan Tanah kas Desa, Desa Kayen Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang untuk Pembangunan kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo
“Sedangkan surat dari Pemerintah Desa Kayen tentang permohonan persetujuan pelepasan tanah kas desa, nomor 143/46/415.57.4/2014 tanggal 17 Nopember 2014 dan keputusan Bupati Jombang Nomor : 188.4.45/275/415.10.10/2014 tanggal 26 November 2014 tentang Persetujuan Pelepasan Hak Kepemilikan Tanah Kas Desa Kayen Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang untuk Pembangunan Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo. Selanjutnya pengurusan pengajuan hak atas tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dan setelah sertifikat jadi diserahkan langsung oleh Ibu Bupati Jombang,” pungkasnya. (yn)