Caption Foto : suasana rapat paripurna video conference

mediapetisi.net – Rapat Paripurna penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jombang terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2020 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Senin (13/4/2020).

Rapat paripurna digelar melalui video conference tersebut dihadiri Bupati Jombang, Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD dan diikuti oleh anggota DPRD Kabupaten Jombang secara online di ruangan komisi masing-masing.  

Caption Foto : Bupati Jombang saat diwawancarai awak media

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jombang terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2020 tentang raperda pajak daerah, terkait pajak restoran bahwa penetapan batas omset restoran tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 37 ayat 3 Undang-undang tahun 2009 bahwa tujuan penetapan batas omset restoran dalam penjualannya tidak melebihi Rp. 4.500.000-, per bulan, maka masuk pada usaha kecil.

“Terkait penyelenggaraan hiburan oleh masyarakat, ormas dan atau partai politik secara tertentu maupun acara kampanye dijelaskan bahwa, pajak hiburan adalah penyelenggaran hiburan yang tidak memungut bayaran seperti hiburan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan, upacara adat dan kegiatan keagamaan, hal tersebut juga sudah diatur pada pasal 17 ayat 4 tentang raperda pajak daerah,” terangnya.

Lanjut Mundjidah, terkait pajak bumi dan bangunan bahwa setiap wilayah memiliki wajib pajak yang berbeda-beda, yang pada akhirnya juga akan berpengaruh nilai wajib pajak. Sedangkan pajak air tanah dan pajak mineral bukan logam dan batuan berdasarkan undang-undang No. 23 tahun 2014 merupakan kewenangan provinsi, Kabupaten hanya memberikan rekomendasi kelayakan lingkungan.

Yang kedua Raperda Kabupaten Jombang tentang retribusi jasa usaha, dijelaskan bahwa jumlah tenaga parkir berdasar data di dinas perhubungan sejumlah 160 orang, dengan kelengkapan pakaian seragam khusus dan tanda pengenal, serta pembinaan juru parkir yang dilaksanakan secara berkala.

“Terkait keberadaan rumah potong hewan bagi pendapatan asli daerah dijelaskan bahwa, pada tahun 2019 retribusi dari rumah potong hewan di Jombang adalah sebesar Rp. 280.025.000-, sedangkan untuk tahun 2020 dan seterusnya dengan asumsi besaran restribusi Rp. 40.000 per ekor,” pungkasnya.