Caption Foto : Tiga begal saat diapit petugas
mediapetisi.net – Tiga orang pemuda berinisial KA (24), BS (20) dan RK (17) yang beralamatkan di dusun Dukuhsari RT/RW 001/002 Desa Janti berhasil ditangkap Polisi di pinggiran jalan raya Dusun/Desa Banjaragung karena berani melakukan pencurian dan kekerasan di wilayah hukum Polsek Bareng Polres Jombang. Senin (27/4/2020)
Kapolsek Bareng AKP. M. Kasah membeberkan berawal dari informasi masyarakat pada hari minggu tgl 26 April 2020 sekira jam 17.30 wib pelapor naik sepeda motor MIO warna hitam nopol S-3457-ZU boncengan bertiga melintas di jalan raya Dusun/Desa Banjaragung kecamatan Bareng kabupaten Jombang dan Pelapor dipotong oleh tersangka boncengan tiga menggunakan sepeda motor Suzuki FU warna hitam tanpa plat nomor, langsung memukul bagian muka mengenai mata sebelah kanan pelapor.
“Tersangka langsung merampas HP merk INFINIX warna hitam dengan nomor simcard 085259496xxx dan kunci asli sepeda motor mio yang dipakai oleh pelapor sebagai barang bukti. Bukti lainnya yakni sepeda motor Suzuki FU warna hitam tanpa plat nomor milik tersangka,” bebernya.
Selanjutnya Pelaku diduga melanggar pasal 365 KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku yang beralamatkan Desa Janti Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang diamankan di Mapolsek Bareng guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, pungkas KASAH. (sari)