Caption Foto : Barang bukti yang diamankan
mediapetisi.net – SY (26) yang berasal dari Dusun/DesaMenganto RT/RW 13/03 Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang ditangkap Polisi karena mengedarkan obat keras berbahaya jenis Pil Dobel L di wilayah hukum Polsek Diwek. Rabu (26/2/2020)
Kapolsek Diwek AKP. Achmad Chairuddin MH menjelaskan bahwa pada hari Selasa Tanggal 25 Februari 2020, sekira jam 23.00 Wib, piket Anggota Reskrim Polsek Diwek mencurigai pemuda yang cangkrukan di warung kawasan parkiran Gus Dur, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dari saku celana salah satu pemuda yang bernama Heru umur 26 Tahun, Alamat Dsn/Ds. Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang ditemukan pil Doble L yang dimasukan dalam klip plastik sebanyak 35 butir, dan dari keterangannya pil Doble L tersebut diperoleh dengan cara membeli dari temannya yang bernama SY alias Anto, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap SY dirumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip yang berisikan 35 butir pil jenis doble L dan 1 (satu) unit HP merek samsung A20, jelasnya.
Tidak puas dengan tangkapannya, Anggota Reskrim Polsek Diwek melakukan pengembangan menangkap W (31) dirumahnya Dsn/Ds Menganto RT/RW 14/03 Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2020, sekira jam 04.00 Wib.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Lenovo warna hitam dan 870 (Delapan ratus tujuh puluh) pil Doble L yang dibungkus dalam plastik klip, ungkap Chairuddin.
Barang siapa saja yang mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka diamankan di Mapolsek Diwek guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Chairuddin.