Caption Foto : Petugas saat tunjuķkan barang bukti dan pelaku
mediapetisi.net – Seseorang berinisial W (50) berhasil ditangkap Polisi karena berani melakukan rekap judi togel Singapura di wilayah hukum Polsek Diwek. Sabtu (1/2/2020)
Kapolsek Diwek AKP. Achmad Chairuddin MH. membeberkan berawal dari laporan masyarakat pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020 sekitar jam 11.00 Wib bahwa di Dusun Nglaban RT 10 RW 05 Desa Bendet ada warga yang menerima tombokan judi togel Singapura, selanjutnya dilakukan penyelidikan selama 2 hari dan benar ada perjudian tersebut. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Diwek melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2020 sekira jam 14.30 Wib.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam, No. SIM Card 085706426xxx, 1 (satu) buku tulis yang didalamnya ada tulisan tombokan/rekapan nomor togel, 1 (satu) buah bolpoin warna hitam dan uang tombokan sebesar Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu rupiah),” bebernya.
Pelaku melakukan Perjudian jenis togel Singapura sebagaimana dimaksud, pelaku diduga melanggar dalam pasal : 303 (1) KUHP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku selanjutnya diamankan di Mapolsek Diwek guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek.