Caption Foto : Kapolres Jombang saat menunjukkan barang bukti

mediapetisi.net – Pers release ungkap kasus Narkoba oleh Polres Jombang yang dilakukan selama satu Minggu. Bertempat di gedung Bhakti Bhayangkara Polres Jombang. Jum’at (24/1/2020).

Ungkap kasus Narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Jombang beserta Polsek Jajaran selama kurun waktu satu minggu (18-24 Januari 2019) berhasil mengungkap 22 kasus dengan 22 tersangka, ungkap Kapolres Jombang, AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan, SIK. MH.

Kasus tersebut dirinci dengan kasus Narkotika sebanyak 11 kasus dengan 11 tersangka dan penyalahgunaan obat berbahaya 11 kasus dengan 11 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 12,77 gram sabu-sabu, 1.855 butir pil double L dan uang tunai sekitar 5 juta yang berhasil diamankan kepolisian. Dalam ungkap kasus tersebut terdapat tersangka yang merupakan Sekdes Sumberaji-Kabuh yang berhasil ditangkap dari pengembangan 2 tersangka sebelumnya, jelas Boby.

Boby membeberkan bahwa, penggunaan Narkoba dapat menimpa siapapun dengan berbagai level, bahkan mulai pelajar/mahasiswa bahkan ASN dan aparat penegak hukum sekalipun yang harus diwaspadai dan perlu diantisipasi.

Sekdes yang berinisial RWM yang menjadi pengguna sabu-sabu selama satu tahun dihadapan pewarta saat ditanya oleh Kapolres mengaku menggunakan sabu-sabu karena ada selisih paham dengan pemimpin desa sehingga menggunakan sabu agar lebih berani, pungkas Boby. (rin)