Caption Foto : Kapolres Jombang saat pimpin press release dan menunjukkan barang bukti
mediapetisi.net – Press release ungkap kasus perkara pembunuhan yang terjadi pada akhir tahun 2019 tepatnya pada tanggal 21 Desember. Bertempat di gedung graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang. Jum’at (24/1/2019)
Polres Jombang berhasil menangkap 2 orang pelaku Kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia yang pelakunya merupakan pasangan suami istri yang awalnya hanya ingin menguasai harta benda milik korban.
Kapolres Jombang, AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan, SIK. MH memaparkan, kejadian tersebut berawal saat kedua pelaku berniat mencari kos-kosan dengan melihat harta/kekayaan korban, menimbulkan keinginan pelaku untuk memiliki harta tersebut dengan berdalih bahwa dalam waktu dekat akan menempati kos-kosan tersebut dan menyiapkan aksinya dengan waktu tidak lama, hanya berjarak waktu pagi dan siangnya saja.
“Pelaku wanita terlebih dahulu bertemu dengan korban untuk mengalihkan perhatian, sementara pelaku pria masuk melalui dapur dan mencekik korban dari belakang hingga korban lemas, namun karena belum meninggal dunia maka korban dipukul menggunakan bata semen keramik dan segala persiapan telah dilakukan oleh kedua pelaku untuk menguasai harta benda korban,” paparnya.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka hal tersebut merupakan inisiatif para tersangka yang awalnya mencari kos dan tergoda dengan harta benda korban, sedangkan barang bukti yang diamankan kepolisian berupa pisau, HP korban, batu paving dan perhiasan korban, serta uang tunai.
Menurut Boby, kasus tersebut berhasil diungkap dengan melakukan pemeriksaan saksi dan bukti yang menjurus kepada pelaku yang dirangkai oleh kepolisian, sehingga menjadi petunjuk dalam mengamankan pelaku, bahkan pelaku sebelum diamankan masih melakukan aktivitas sehari-hari yang seolah-olah tidak terjadi peristiwa tersebut agar tidak dicurigai.
WPW (30) sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan, beserta istrinya SWN (21) mengakui bahwa yang menjadi eksekutor adalah suami yang memukul korban menggunakan paving, sementara istrinya memukul kepala korban menggunakan tangan kosong. Keduanya mengakui perbuatannya sesuai dengan yang dijelaskan oleh Kapolres Jombang, tetapi sebelumnya tidak berniat untuk membunuh korban hanya saja mereka takut ketahuan dan saat ini menyesali perbuatannya. Kedua tersangka kena pasal 339 KUHP SUB 338 KUHP dan 365 KUHP ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun, pungkas Kapolres. (rin)