Caption Foto : Tersangka diapit petugas

mediapetisi.net – S (38) Warga Dusun Kedunggalih RT 01 RW 07 Desa Rejoso Pinggir, Kecamatan Tembelang ditangkap Polisi karena berani mengedarkan Narkoba Jenis Pil Dobel L di wilayah hukum Polsek Kesamben Polres Jombang. Rabu (22/1/2020)

Kapolsek Kesamben AKP. Mursid Budi Hartanto SH. membeberkan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020, sekira Jam 19.00 Wib. Anggota Unit Reskrim Polsek Kesamben saat melakukan patroli diwilayah barat Kesamben dan pada saat diwilayah Desa Pojokkulon Kecamatan Kesamben di Jalan Raya melihat pemuda yang mencurigakan gerak geriknya setelah didekati akan melarikan diri.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang berupa pil dobel L. Setelah diintrogasi mengaku mendapatkan dari membeli dari tersangka SUTRISNO bin SEMAN dengan alamat Dusun Kedunggalih Desa Rejosopinggir Kecamatan Tembelang Kab.Jombang , selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan dan melihat tersangka berada di Dusun Jatimenok Desa Rejosopinggir Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang langsung dilakukan penangkapan, jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil doble L yang dibungkus Plastik klip, 1 (satu) unit HP merek Ever cross warna hitam dengan nomor Perdana 085655241xxx dan uang sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah)

Tersangka yang mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil jenis dobel L  tanpa ijin sebagaimana dimaksud diduga melanggar dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka diamankan di Mapolsek Kesamben guna penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.