Caption Foto : Kapolres Jombang saat menunjukkam knalpot brong kepada awak media
mediapetisi.net – Press release hasil penindakan pelanggaran knalpot brong dan ban kecil motor menjelang tahun baru 2020 yang diselenggarakan oleh Polres Jombang. Bertempat di parkiran Mapolres Jombang. Selasa sore (31/12/2019).
Polres Jombang melakukan penindakan terhadap pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot brong atau yang tidak sesuai dengan standarisasi yang diatur oleh undang-undang dengan melakukan penyitaan.
Menurut Kapolres Jombang, AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan, SIK. MH, mengungkapkan bahwa, selama satu minggu Polres Jombang sudah berhasil mengamankan 52 kendaraan, selain dikarenakan penggunaan knalpot brong juga ada ban kecil maupun asesoris dan kelengkapan yang tidak sesuai dengan standarisasi yang berlaku.
Pengamanan kendaraan tersebut dilakukan untuk mencegah aksi balapan liar maupun konvoi pengendara sepeda motor yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain yang biasanya marak dilakukan pada malam pergantian tahun baru dan sebagai bentuk antisipasi awal dengan melaksanakan razia dan penindakan yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat dan pelaksanaan perayaan pergantian malam tahun baru dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar dan tidak terjadi sesuatu hal yang merugikan pengendara dan masyarakat lainnya, lanjutnya.
“Masyarakat yang menggunakan knalpot brong, ban kecil maupun asesoris yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku akan dilakukan penindakan hukum dan tilang bagi pengendara tersebut”, jelas Boby.
Sedangkan untuk proses pengambilan kendaraan yang disita oleh kepolisian dapat dilakukan ketika sudah dilengkapi sesuai dengan standart setelah perayaan tahun baru dan harus dilengkapi dengan pembenahan motor sesuai standard yang harus dilakukan di Mapolres Jombang, setelah hal tersebut dilakukan kendaraan diperbolehkan untuk dibawa pulang.
“Ada saja orang yang sudah diberikan informasi oleh kepolisian tetapi tetap dilakukan”, ungkap Boby.
Meskipun pelanggaran tersebut selalu dilakukan setiap tahunnya dan Polres Jombang selama ini juga telah berupaya untuk melakukan sidak ke bengkel-bengkel dan komunitas sepeda motor untuk melakukan sosialisasi, edukasi pendidikan dan pencerahan bahwa yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Jombang, AKP. A. Risky Fardian Caropeboka, SIK. menambahkan, dari 52 barang bukti yang diamankan tersebut dengan rincian, 21 knalpot brong dan 31 ban kecil.
Selain itu, pasal yang dikenakan adalah pasal 285 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-“, pungkas Risky.