Caption Foto : Wabup saat memberikan penghargaan kepada Kajari
mediapetisi.net – Penganugerahan pelunasan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2019. Dihadiri Wakil Bupati Jombang, Kajari, Sekda, Perwakilan Dandim 0814, Perwakilan Dan Satrad 222/Ploso, Staf Pengadilan Negeri Jombang, Perwakilan Polres, Asisten 3, Kepala OPD, Kepala Bank Jatim, Direktur Bank Jombang, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Jombang serta Pimpinan perusahaan wajib pajak wilayah Kabupaten Jombang. Bertempat di halaman kantor BAPENDA kabupaten Jombang. Selasa (10/12/2019)
Wakil Bupati Jombang Sumrambah mengatakan peran pajak bumi bangunan memberikan kontribusi yang sangat besar dalam ikut serta mewujudkan pembangunan di Kabupaten Jombang. Pada tahun 2019 sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kabupaten Jombang telah melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya, target yang ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar Rp 28 miliar sedangkan yang didapatkan dari PAD penerimaan PBB mencapai Rp. 610.287.635.
“Besaran penerimaan melampaui target meski ada beberapa Kecamatan atau desa yang belum lunas hingga menjelang dua minggu lagi masa waktu penghimpunan pajak sudah berakhir. Diharapkan kepada camat yang wilayahnya sampai saat ini belum melunasi PBB diminta untuk melakukan strategi pendekatan tersendiri kepada masyarakat,” pesannya.
Sumrambah mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada semua pihak atas kerja nyata yang diberikan kepada Kabupaten Jombang karena target penerimaan pajak tahun 2019 adalah 28 Milyar dan dapat terealisasi sebesar 36 milyar serta selalu berinovasi dengan memanfaatkan sumber alam yang ada untuk meningkatkan ekonomi seperti menanam pohon/buah disekitar halaman rumah sehingga hasilnya dapat digunakan untuk membayar pajak. “Mari bersatu untuk memajukan Kabupaten Jombang dan menjadikan Jombang yang berkarakter dan berdaya saing,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BAPENDA Kabupaten Jombang Eksan Gunajati mengatakan penganugerahan penghargaan penerimaan PBB untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan keteladanan bagi masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu serta memberikan penghargaan kepada petugas pemungut pajak atas dedikasi dalam bertugas. BAPENDA telah melaksanakan tahapan tahapan demi tercapainya target pajak maksimal dengan melakukan pengarahan dan sosialisasi kepada masyarakat dan aparatur mulai dari tingkat kecamatan sampai tingkat desa.
“Hari ini BAPENDA memberikan doorprice diantaranya sepeda motor Scoopy 6 sepeda angin kipas angin dan peralatan elektronik lainnya. Hadiah ini pengadaannya tidak melalui anggaran BAPENDA tetapi melalui sponsor dari Bank Jatim dan lainnya,” terangnya.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Syafiruddin SH. MH saat diwawancarai mengatakan selama ini dilakukan himbauan penarikan pajak secara persuasif dan secara administratif. Diupayakan semaksimal mungkin himbauan secara persuasif, karena pajak itu uang Negara, uang rakyat, jika melakukan penyelewengan maksimal tentu ada undang-undang yang mengatur masalah korupsi.
“Selama bertugas di Jombang, saya belum pernah menangani kasus yang berhubungan dengan pajak dan belum ada oknum yang menggelapkan pajak. Ada surat kuasa khusus dari pemerintah daerah melakukan action ke wajib pajak, namun selama menjalankan kepercayaan dari pemerintah daerah melakukan SK hampir 400 juta lebih yang diperoleh lembaga aktif pembayar pajak yang telah disetorkan kepada pemerintah daerah, karena pajak merupakan pendapatan asli daerah, uang rakyat yang harus dikembangkan dalam proses pembangunan,” pungkasnya.
Perlu diketahui penghargaan bagi pembayar pajak tercepat kategori wajib pajak dengan pembayaran pajak terbesar diraih oleh PT Astra infra road toll/ PT MHI, yang kedua diraih oleh PT Charoen Pokphand jaya farm dan diraih oleh PT Cheil Jedang Indonesia Ploso.