Caption Foto : Bupati Jombang saat menandatangani Raperda
mediapetisi.net – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang dalam rangka penyampaian 3 rancang peraturan daerah kabupaten Jombang, hak insentif DPRD yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Jombang dengan harapan rancangan peraturan daerah dapat terselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan dapat bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Jombang sesuai dengan visi misi Bupati kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Jumat Malam (22/11/2019)
Ketua DPRD Kabupaten Jombang yang diwakili oleh Wakili oleh Wakil Ketua DPRD Farid Al Farisi menyampaikan Penjelasan umum tentang rancangan peraturan daerah dan inisiatif DPRD tahun 2019 diantaranya rancangan peraturan daerah kabupaten Jombang terkait perusahaan daerah yang didirikan berdasarkan peraturan daerah kabupaten Jombang nomor 5 tahun 1990, tentang pemberian perusahaan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten Jombang nomor 12 tahun 2010 tentang perusahaan daerah perkebunan pangklungan dengan tugas melakukan usaha perkebunan, kehutanan, agro wisata dan usaha lain dibidang perkebunan dalam rangka pembangunan ekonomi daerah, serta diharapkan menunjang pendapatan asli daerah dan berkontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan perekonomian khususnya di kabupaten Jombang.
Perubahan badan hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah sebagaimana pasal 139 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD juga diharapkan pdapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan lingkup usahanya, turut serta dalam program pemerintah daerah dibidang perkebunan, serta membantu perekonomian khususnya masyarakat kabupaten Jombang, serta mengembangkan perkebunan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang sehat dan bermanfaat, serta mendayagunakan sumber daya dan aset yang dimiliki guna meningkatkan kualitas, akreditas dan probabilitas, serta daya saing perusahaan.
Rancangan peraturan daerah kabupaten Jombang tentang perusahaan umum daerah yakni perusahaan daerah Tirta kencana kabupaten Jombang merupakan perusahaan daerah yang berdiri sejak tahun 1990 dengan tugas air dan atau sumber air yang juga untuk meningkatkan pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat daerah dan menjadi perusahaan umum daerah air minum peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Bertujuan untuk meningkatkan peranan perusahaan umum daerah air minum dan mencapai tujuan pembangunan yang ditetapkan dengan 17 tujuan dan 169 capaian yang terkumpul sebagai agenda kemaslahatan manusia khususnya dalam menjamin akses atas air dan sanitasi untuk semua.
Berdasarkan pasal 4 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dicanangkan bahwa peraturan BUMD diterapkan peraturan daerah sehingga perusahaan daerah kabupaten Jombang yang ditetapkan dengan peraturan daerah harus diubah dalam lingkup yang di daerah sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan daerah serta pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa setiap pembetukan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah harus didahului dengan sebagai penjelasanl urgensi maksud tujuan dan materi pokok yang akan diatur dalam peraturan tersebut.
Perusahaan daerah air minum yang bertujuan untuk menjadi landasan hukum bagi PDAM Tirta kencana dalam menjalankan penyediaan air bersih daerah, menjamin kepastian hukum pelayanan penyediaan air bersih bagi masyarakat, pelaku usaha dan atau pemerintah daerah, bagi perusahaan air minum Tirta kencana dalam melakukan penataan organisasi sumberdaya manusia dan pelaksanaan produsen yang baik, menjamin kepastian hukum bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan PDAM Tirta kencana dalam rangka menciptakan tata kelola perusahaan yang sehat dan berdaya saing.
Rancangan peraturan daerah kabupaten Jombang tentang perusahaan umum daerah, salah satu perusahaan daerah yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten untuk menyediakan sarana prasarana di bidang kesehatan, pengawasan daerah kabupaten Jombang nomor 2 tahun 1995 tentang apotek yang dikuasai pemerintah Kabupaten sebagaimana peraturan daerah kabupaten Jombang nomor 15 tahun 2012 tentang perusahaan aneka usaha seger untuk perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, maka sesuai pasal 139 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD yang dicantumkan dalam perusahaan daerah tentang BUMD dapat diubah menjadi BUMD. Perusahaan daerah aneka usaha seger kabupaten Jombang yang didirikan dengan peraturan daerah kabupaten Jombang nomor 15 tahun 2015 tentang pendirian perusahaan aneka usaha seger kabupaten Jombang akan diubah menjadi perusahaan umum daerah dengan didukung oleh DPRD.
Jenis usaha perusahaan yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah Kabupaten Jombang melalui perusahaan daerah aneka usaha seger di kabupaten Jombang jumlah hasil penjualan yang dipusatkan dalam perusahaan daerah aneka seger dan mendukung dalam rangka menggali potensi yang ada di daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah, jelas Farid.
Sementara itu, Sekretaris DPRD kabupaten Jombang Pinto Windarto menyampaikan semua fraksi yang berjumlah 8 fraksi menyetujui rancangan APBD tahun 2020. Pendapatan Rp. 2.663.424.997.458,31 sen.
Belanja tidak langsung Rp. 1.706.335.617.851,49 sen dan Belanja langsung Rp. 1.133.089.379.606,82 sen. Sedangkan Devisit 176 Miliar, Pembiayaan penerimaan 206 Miliar, Pengeluaran 30 Miliar, Pembiayaan 176 miliar dan Sisa lebih pembiayaan anggaran 0, pungkasnya.