Caption Foto : Para buruh saat unjuk rasa
mediapetisi.net – Puluhan buruh yang tergabung dalam SPBJ dan GSBI melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang dengan membawa poster bertuliskan “Buruh Jombang Menolak Sistem Upah Murah dan Melawan Kebijakan Pemerintah Yang Anti Rakyat”. Rabu (20/11/2019)
Selama aksi tersebut berjalan, beberapa perwakilan masa aksi atau korlab menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menyampaikan beberapa tuntutannya.
Caption Foto : Korlap saat audensi dengan Kepala Dinasketrans
Kordinator Aksi Hadi Purnomo pada saat audiensi bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang mengatakan bahwa, Aksi tersebut dalam rangka menyampaikan tuntutan-tuntutan sesuai dengan instruksi dari SPBJ GSBI pusat karena hari ini ada beberapa tuntutan yang harus disampaikan demi kebutuhan kaum buruh.
“Tuntutan yang diutarakan diantaranya untuk mencabut PP nomor 78 tahun 2015 yang telah kita serukan selama 4 tahun terakhir karena menurut apa yang dirasakan kaum buruh, PP tersebut tidak dapat mensejahterakan kehidupan para buruh dalam hal penaikan upah yang dibatasi, yang kedua adalah terkait batasan kenaikan upah sebesar 8,51% yang tidak lain merupakan dampak dari PP nomor 78 tersebut yang menurut para buruh kenaikan upah itu telah dibatasi dengan adanya PP nomor 78 tahun 2015,” ungkapnya.
Lanjut Hadi, tuntutan yang lain supaya pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS disemua kelas karena BPJS sendiri selama kurang bisa dinikmati oleh masyarakat khususnya pelayanananya, dan yang terakhir adalah tolak revisi Undang-undang ketenagakerjaan. “Kami mewakili teman-teman buruh supaya nantinya ini bisa diupayakan Dinas terkait untuk diteruskan ke Kementrian Ketenagakerjaan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang Drs. Purwanto, MKP menanggapi tuntutan buruh, terkait masalah pengupahan UMK (Upah minimum kabupaten) tugas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan bekerja sama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten dalam rangka merumuskan UMK disetiap tahunnya, didalam merumuskan UMK tahunan tersebut juga telah diatur dalam PP 78 tanun 2015 sehingga rumusnya, prosedurnya juga sudah jelas telah diatur dalam peraturan tersebut, jadi selama dalam perumusan pengupahan tersebut kami dari Kedinasan maupun dari Bupati tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sehingga hanya mengusulkan kepada Gubernur setelah ada penetapan dari Gubernur selanjutnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang segera melaksanakan sosialisasi dan melakukan pembinaan kepada perusahaan agar melaksanakan UMK yang ditetapkan oleh Gubernur.
Disisi lain pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti UMK atau masih kurang dalam menerapkan UMK akan dipantau oleh petugas pengawasan ketenagakerjaan yang berada di bidang pengawasan Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Sedangkan tentang penetapan skala upah, perusahaan memiliki peraturan tersendiri dan peraturan tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mendapatkan pengesahan, hal itu untuk mencegah peraturan perusahaan agar tidak keluar dari norma yang ada, yaitu Undang-Undang Ketenaga Kerjaan dan PP Nomor 78 tahun 2015. Sehingga tugasnya Dinas hanya mengawal memfasilitasi peraturan perusahaan yang dibuat oleh perusahaan agar tidak melenceng dari regulasi yang telah ditetapkan,” pungkas Purwanto.