Caption Foto : Suasana Hearing di Komisi D DPRD kabupaten Jombang
mediapetisi.net – Menanggapi permasalahan penataan lahan parkir dan pengelolaan limbah RSUD Jombang, Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kabupaten Jombang melakukan rapat dengar pendapat (hearing) bersama Direktur RSUD Pudji Umbaran dan anggota, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Jombang. Senin (21/10/2019)
Rapat dengar pendapat Komisi D dengan Direktur RSUD Jombang dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD kabupaten Jombang Hj. Erna Kuswati. Usai rapat dengar pendapat Ketua Komisi D Hj. Erna Kuswati ketika diwawancarai mengatakan untuk RSUD Jombang, Komisi D memberikan masukan terhadap pelayanan pasien maupun pengunjung agar terus ditingkatkan, terutama yang paling awal yaitu pelayanan parkir yang akan dikoordinasikan dengan Bupati selaku eksekutif terkait pengadaan lahan parkir baru. Sedangkan untuk pengelolaan limbah bisa dilakukan oleh RSUD tetapi masih perlu lahan lagi karena kalau dikelola sendiri bisa menambah PAD, jelasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Jombang dr. Pudji Umbaran saat diwawancarai mengatakan memang RSUD Jombang butuh support dari DPRD Kabupaten Jombang karena mitra kerja di komisi D. RSUD Jombang terkait dengan penataan terutama lahan parkir membutuhkan satu tambahan lahan yang telah diajukan ke Bupati agar segera direalisasi. Komunikasi dengan komisi D terkait hal lain yang tidak kalah penting adalah pengelolaan limbah, karena setiap pelayanan kesehatan pasti memunculkan limbah, baik cair maupun padat. Jika ada pengelolaan yang bagus di Kabupaten Jombang dapat menjadi sumber pendapatan yang luar biasa. Hal tersebut telah disampaikan kepada Bupati dan domainnya berada di Dinas Lingkungan Hidup, tetapi jika dibebankan kepada RSUD Jombang maka RSUD Jombang siap, namun tempatnya tidak di RSUD tetapi mencari lahan diluar RSUD Jombang untuk melaksanakan tugas tersebut, karena sumber pendapatannya luar biasa.
“Selama ini limbah RSUD dikelola sendiri, namun dahulu memiliki kewenangan untuk mengelola RSUD sekitar dengan persyaratan yang sangat rumit dari Kementerian Lingkungan Hidup membuat tidak boleh untuk melakukan hal ini, karena tidak diperbolehkan maka RSUD Jombang menolak mengelola yang dari luar RSUD Jombang. Jika kabupaten Jombang memiliki satu unit di Jombang yang mengelola semua limbah beracun tersebut, maka pendapatan kabupaten sangat luar biasa yang berasal dari limbah medis,” terangnya.
Menurut dr. Pudji, sudah 5 tahun terakhir tidak mengelola limbah dari luar RSUD Jombang sendiri karena rumitnya persyaratan dari Kementerian dan kurangnya lahan untuk pengelolaan. Diharapkan komisi D dan anggota dewan lainnya serta komunikasi dengan pemerintah agar di kabupaten Jombang harus memiliki satu unit pengelolaan limbah baik padat maupun cair yang benar-benar ramah lingkungan. Ada aturan besaran lahannya dan tahapan-tahapan yang harus dipenuhi, harapnya.
Terkait Pelayanan BPJS dr. Pudji menjelaskan BPJS itu berjenjang, ketika pasien sakit maka akan periksa ke TPK 1 yang tertulis di kartu BPJS-nya, ketika mampu di tangani oleh TPK 1 maka penanganan selesai, namun jika memerlukan rujukan maka ada rujukan secara tiket yang ada sistemnya dan tiket akan menuju ke Rumah Sakit yang dituju. Jika masuk ke RSUD Jombang maka akan masuk ke RSUD Jombang dan akan ditangani di RSUD Jombang, bisa rawat jalan maupun rawat inap sesuai dengan kasusnya. Ketika rawat inap yang sering terjadi jika pasien naik kelas karena beresiko dan memerlukan biaya tambahan.
“Pembiayaan pasien BPJS adalah paket INAFIS yang berada dalam paket lengkap dan pengobatannya harus efisien sesuai dengan paket yang ditentukan. Jika pasien umum diberikan formarium RS dan ada obat yang tidak generik yang diperbolehkan, namun jika BPJS harus menggunakan formarium nasional dengan obat generik yang berlogo disemua tingkatan,” pungkasnya. (yun)