Caption Foto : Tersangka saat diapit petugas
mediapetisi.net – Seorang pemuda berinisial SHA (22) yang beralamatkan Dusun Tegalanbulu RT 003 RW 008 Desa Bulukambang Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan ditangkap Polisi karena berani melakukan penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polsek Bandarkedungmulyo. Minggu (13/10/2019)
Kapolsek Bandarkedungmulyo AKP. Darmaji SH. menjelaskan bahwa pelapor dan tersangka adalah teman hubungan kerja yakni pelapor Sopir dan tersangka Kernetnya. Setelah perjalanan pengiriman barang berupa SNACK jenis pilus ke Cirebon Jawa Barat selesai, Kemudian pelapor n tersangka pulang ke Jombang , pada hari Sabtu tanggal 07 September 2019 sekitar jam 16.00 WIB Pelapor dan tersangka sampai di POM Bensin masui wilayah Gondang Manis Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang untuk parkir kendaraan Truck yang bermuatan Snack jenis Pilus tersebut, lalu kemudian Terlapor diajak menginap/bermalam di Rumah Pelapor beralamat Dusun Wonorejo RT 02 RW 01 Desa Mojokambang Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang.
“Pada hari Minggu Tanggal 08 September 2019 sekira Jam 15.00 WIB Pelapor menyuruh tersangka ntuk mengecek kendaraan Truck yang di parkir di POM Bensin dengan membawa Honda BEAT namun tersangka tidak mau karena mesinnya cepat panas akhirnya tersangka meminjam Honda CB150 VERZA CW beserta STNK atas nama Sutikno. Namun hingga hari Senin tanggal 09 September 2019 sepeda motor belum dikembalikan dan tersangka tidak bisa dihubungi,” tegasnya.
Selanjutnya, Pelapor berusaha mencari namun tidak ditemukan, Karena tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan sepeda motor milik pelapor, kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2019 sekira jam 08.00 WIB pelapor datang ke Polsek Bandarkedungmulyo. Anggota Reskrim Polsek Bandarkedungmulyo melakukan penangkapan kepada tersangka SHA. Akibat kejadian ini pelapor mengalami Kerugian sekitar Rp. 18.000.0000 (delapan belas juta)
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa foto copy BPKB yang dilegalisir dari PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE an BPKB SUTIKNO dan 1 (satu) Potong celana panjang warna Biru Muda dan 1 (satu) Potong celana Pendek Warna Hitam (hasil Penjualan Sepeda motor Milik Pelapor),” ungkap Darmaji.
Pelaku diduga Penipuan dan penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP. Tersangka dilakukan penahanan di Mapolsek Bandarkedungmulyo Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Darmaji. (yun)