Caption Foto : Buruh Pabrik saat long march ke DPRD

mediapetisi.net – Ratusan Buruh pabrik yang tergabung dalam Serikat Persatuan Buruh Indonesia (SPBI) Kabupaten Jombang dengan membentangkan poster dan bendera SPBI melakukan demo terkait kenaikan BPJS dan Revisi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan antara lain kesejahteraan buruh dan uang pesangon di depan Pendopo Kabupaten Jombang. Rabu (18/9/2019)

Dengan membawa kendaraan truk yang di atasnya di isi dengan sound system, para buruh yang berasal dari PT. PEI HEI dan PT. SGS menyuarakan aspirasinya. Ketua Komite SPBI Jombang Nurul Hakim ketika diwawancarai mengatakan demo tersebut menyampaikan tuntutan penolakan kenaikan BPJS, tolak revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan tolak revisi UU KPK, karena dianggap sebagai upaya pelemahan untuk mempertahankan hajat hidup orang banyak. Revisi UU tersebut dan kenaikan BPJS dianggap sebagai upaya untuk memiskinkan rakyat, apalagi saat ini pemerintah pro terhadap modal investasi yang mengakibatkan buruh menjadi korban.

“Kami Para buruh mengharapkan revisi ketenagakerjaan tersebut ditolak oleh pemerintah dan kenaikan BPJS ditolak, serta revisi UU KPK dicabut. Peresmian kemarin merupakan wujud kegagalan dalam mengawal perubahan di Indonesia. Kami akan terus mengawal untuk revisi itu ditarik dan revisi UU KPK tidak akan dilaksanakan,” harapnya.

Lanjut Hakim, para buruh juga menagih janji Bupati Jombang dan wakil Bupati Jombang yang mengatakan semuanya untuk kepentingan rakyat Jombang dan ini untuk menagih janji tersebut, karena revisi UU tersebut sangat merugikan buruh dan kenaikan BPJS juga merugikan rakyat miskin, serta revisi UU KPK jelas merupakan paket untuk memiskinkan rakyat Indonesia.

“Terkait dengan cuti haid yang di hilangkan yang merupakan statement dari para pengusaha bahwa ada obat anti nyeri yang menurut buruh hal itu tidak manusiawi dan mencerminkan buruh bukan sebagai manusia tetapi yang dipentingkan hanya uang semata, tidak ada nilai kemanusiaan. Jika tuntutan tidak dipenuhi maka buruh akan turun ke jalan lagi hingga hal tersebut dicabut dan dipastikan tidak akan dilaksanakan,” ungkapnya.

Setelah berorasi di depan Pendopo Kabupaten dikawal ketat dari petugas kepolisian setempat, para buruh melanjutkan aksinya dengan long march ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang. 

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang, Purwanto mengatakan pihaknya hanya mengawal aspirasi para buruh, sebab menurutnya regulasi terkait revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketegakerjaan urusannya di Pemerintah pusat. “Kami dari tingkat Kabupaten hanya sebagai pelaksana regulasi tersebut, adapun yang menggodok tentang regulasi tersebut adalah Pemerintah Pusat dan pihak kami hanya mengawal,” pungkasnya. (yun)