Caption foto : Bupati serahkan SK remisi pada salah satu waega binaan

mediapetisi.net – Kepala lembaga Pemasyarakatan beri Remisi Umum tahun 2019 dihadiri oleh Bupati Jombang didamping wakil Bupati, sekda, Swgenap Pimpinan Kejaksaan, Tokoh Masyarakat di aula lembaga pemasyarakatan kelas II-B Jombang. Sabtu (17/8/2019)

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab ketika diwawancarai mengatakan rutin setiap tahun pada HUT Kemerdekaan RI kegiatan di lapas memberikan remisi kepada para narapidana. Tahun ini banyak sekali inovasi yang dilakukan oleh kepala lapas mulai dari acara yang berbeda dengan tahun lalu. “

Bupati merasa bangga dan memberikan apresiasi kepada lapas yang telah memberikan kontribusi kepada masyarakat kabupaten Jombang, sehingga yang ada di lapas banyak ketrampilan, sehingga keluar dari lapas harapannya mereka bisa bekerja dengan kreatif. Kapasitas ada 200 tetapi diisi sampai 840, tahun 2018 hanya 600 lebih. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat jombang perlu diadakan pembinaan-pembinaan dan 60% masalahnya adalah Narkoba yang menjadi PR. Kami tidak keberatan kalo ada pembangunan Rutan asalkan regulasinya jelas, karena harus konsultasi dengan kementerian dan BPK, jika diperkenankan dan regulasi yang jelas tidak ada masalah usulan tentang pembangunan lapas,” ungkapnya

Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Jombang Wahid menyampaikan secara fisik kondisi bangunan lama yang dibangun pada tahun 1920 sampai saat ini belum ada rehab yang secara berlanjut, sementara kapasitas yang ada 200 orang dan berdasarkan laporan perwira bahwa saat ini penghuni Lapas Jombang seluruhnya 840 orang. Untuk kegiatan-kegiatan ada 2 yang menjadi fokus kegiatan kepribadian, wirausaha dan kemandirian.

“Dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia ke 74, kami mengusulkan dari 840 orang sebanyak 392 orang diusulkan mendapatkan pengurangan hukuman/remisi. Dari 392 sampai saat ini yang sudah disetujui sebanyak 373 orang dan yang langsung bebas sebanyak 13 orang. Adapun yang belum diusulkan karena belum memenuhi persyaratan diantaranya masih berstatus tahanan atau masih proses dalam persidangan, sudah berstatus narapidana tapi belum menjalankan minimal 6 bulan, berkelakuan baik selama berada di lembaga pemasyarakatan. Sedangkan 18 yang belum turun sampai saat ini karena masih menunggu persetujuan dari menteri terkait dengan PP9,” tegasnya.

Wahid berharap, dengan adanya remisi pada tahanan dapat dijadikan motivasi kepada seluruh warga binaan untuk selalu mengikuti kegiatan pembinaan yang dilaksanakan dilembaga pemasyarakatan dan berkelakuan baik, sehingga proses pembinaan untuk pengeluaran lebih awal bisa ditempuh, karena saat ini, beberapa  overload yang ada di Lapas Jombang lebih dari 420%. Ini menjadi perhatian bersama karena overload/over kapasitas permasalahan dihadapi, tetapi dengan kebersamaan dan pengertian dari seluruh warga binaan dengan kondisi yang ada, apapun keadaannya saling berdiskusi, saling berbicara untuk menyelesaikan permasalahan, karena dengan diskusi dan komunikasi seberat apapun permasalahan pasti ada jalan keluarnya.

“Terimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati, Sekda beserta Forkopimda dan pihak lain yang selama ini membantu baik proses pembinaan maupun pengamanan lapas. Setelah pemberian remisi ini kami mohon kepada Bupati untuk meresmikan penggunaan sarana kegiatan kerja yang bernama “Prominan (Produksi makanan dan minuman lapas jombang),” pungkasnya (yun)