Caption foto : suasana rapat pleno
mediapetisi.net – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang menggelar Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Pemilu tahun 2019 dibuka Ketua KPU Kabupaten Jombang Atho’illah. Dihadiri oleh Bupati Jombang, Perwakilan dari Forkopimda, BAWASLU Kabupaten Jombang, Ketua partai politik tahun 2019 dan anggota komisioner KPU kabupaten Jombang. Bertempat di gedung pertemuan Husni Kamil Manik KPU kabupaten Jombang. Sabtu (10/8/2019).
Ketua KPU kabupaten Jombang, Atho’illah menyampaikan Pleno terbuka penetapan dilaksanakan setelah Mahkamah konstitusi (MK) menyelesaikan pemeriksaan tentang sengketa hasil pemilu dilakukan oleh peserta pemilu atas hasil rekapitulasi yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Jombang. Hasil Mahkamah Konstitusi dibacakan pada hari Rabu(7/8) yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Hasil rekapitulasi yang sudah dikukuhkan oleh KPU Kabupaten Jombang adalah hasil rekapitulasi yang final, tidak ada perintah MK untuk melakukan perhitungan ulang dan rekapitulasi ulang. Konsekuensi dari MK sebagai lembaga peradilan memiliki wewenang memeriksa dan mengadili sengketa yang pertama dan terakhir, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan untuk menguji hasil rekapitulasi, maka memberi kesempatan kepada penyelenggara pemilu kabupaten Jombang untuk melakukan pleno tahapan penetapan hasil pemilu 2019.
“Berdasarkan hasil penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD kabupaten Jombang partai PKB mendapatkan perolehan suara terbanyak dan mendapatkan 10 kursi di DPRD, disusul oleh PDIP dengan jumlah kursi yang sama, PPP 7 kursi, Golkar 5 kursi, Demokrat 5 kursi, Gerindra 4 kursi, PAN dan PKS masing-masing 3 kursi, partai persatuan Indonesia 2 kursi dan Nasdem 1 kursi,” ujarnya.
Lanjut Atho’illah, KPU Kabupaten Jombang menyelesaikan salah satu tahapan akhir dari Pemilu 2019 untuk DPRD Kabupaten dengan penetapan perolehan kursi DPRD dan penetapan caleg terpilih DPRD Kabupaten Jombang dalam prosesnya berjalan dengan lancar dan tidak ada keberatan dari saksi dan BAWASLU hanya saja ada kejadian khusus, salah satu caleg terpilih atas nama Cakup meninggal dunia sebelum penetapan dilakukan, adanya hal tersebut KPU sesuai dengan PKPU melakukan penggantian caleg terpilih dengan caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya Sri Endang Wahyuningsih.
“Kewajiban partai politik dan semua saksi untuk segera menyerahkan LHKPN bagi caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN nya. Caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN sampai 7 hari setelah dilakukan penetapan, caleg tersebut akan diusulkan untuk tidak dilantik oleh Gubernur Jawa Timur sebagai sanksi administratif, meskipun statusnya caleg terpilih. LHKPN diterima dari KPK dan diserahkan kepada KPU. Pada hari selasa KPU berencana mengusulkan kepada Bupati untuk diteruskan kepada Gubernur, jika ada hal berkaitan dengan kurang lengkapnya kewajiban caleg terpilih, akan ada surat lebih lanjut dari KPU untuk tidak dilantik. Pelantikan DPRD menjadi wewenang pemerintah daerah yang dilantik Gubernur dengan proses KPU mengusulkan pelantikan. Saat ini tidak ada caleg yang bermasalah. KPU sudah mengirim surat ke BAWASLU, Kejaksaan Negeri Jombang dan Polres Jombang, setelah koordinasi caleg yang ditetapkan tidak ada yang memenuhi kriteria pelanggaran pidana pemilu, kampanye atau money politic atau tersangka tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Caleg terpilih dari partai PKB, Mas’ud Zuremi mengatakan, PKB pada pemilu 2019 sebagaimana yang telah ditetapkan KPU kabupaten Jombang mendapatkan 10 kursi DPRD dan mendapatkan suara terbanyak dari seluruh partai politik yang ada. Calon ketua DPRD dari PKB sudah dikirim ke DPP melalui DPW oleh pleno yang telah ditetapkan DPC PKB. Terdapat 5 nama yang dikirimkan diantaranya Mas’ud Zuremi, Subaidi Muchtar, Muhaimin, Fatimatuz Zahro dan Erna kuswati, hasilnya akan disampaikan pada tanggal 15 untuk seluruh Jawa Timur oleh DPW PKB dan koordinasi, serta konsolidasi pada Muktamar di Bali, untuk penetapan ketua DPRD dari suara terbanyak menjadi kewenangan dari DPP partai PKB dan anggota tidak ada masalah, pungkasnya. (rin)