Caption foto : kajari saat pemaparan
mediapetisi.net – Press Conference Kejaksaan Negeri Jombang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Syafiruddin SH.MH bersama jajaran kasi, dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 59 untuk memberikan informasi hasil dari kinerja yang dilakukan selama enam bulan / satu semester. Senin (22/7/2019)
Press Conference ditekankan pada pemaparan dalam tugas pengawalan di Instansi pemerintah maupun Instansi BUMN.
Menurut Syafirudsin, Kejaksaan Negeri Jombang bisa melaksanakan pendampingan dan pengawasan untuk anggaran negara terkait Dana Desa. Kejaksaan Negeri Jombang memiliki program yang mengawasi baik penyaluran maupun distribusi dana desa. Tidak hanya itu Kejaksaan dapat melakukan pengawalan terhadap desa tersebut apabila ada permohonan dari desa, namun hingga saat ini tahun 2019 sampai bulan Juli untuk dana desa belum ada permintaan pengawalan pengawasan. Dinas Pemerintah Kabupaten yang sudah melakukan pendampingan dan pengawasan diantaranya MoU dengan Bupati Jombang, Bapenda terkait pajak dan restribusi daerah serta Dinas Perdagangan terkait Ruko di Pasar Legi Jombang.
“Monitoring pelaksanaan dana desa yang diupayakan Kejaksaan Negeri Jombang salah satunya melalui pelaporan pengaduan masyarakat dan kita juga melakukan peninjauan langsung ke masyarakat. Dari kejaksaan juga menghimbau kepada pemerintahan desa agar menyusun administrasi dana desa dengan baik dan benar agar tidak terjadi penyelewengan/penyimpangan penggunaan dana desa karena dalam butir ke 3 Nawacita ada pemerataan kota di desa sehingga dana itu dikucurkan setiap tahun 1 miliar lebih supaya didesa-desa dapat melaksanakan program pembangunan di desa,” tegas Kajari.
Selain pendampingan dan pengawasan anggaran negara, kejaksaan mempunyai program yang dinamakan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan sudah dilakukan sebanyak 3 kali berkunjung ke sekolahan yang ada di Kabupaten Jombang diantaranya SMA Negeri Ngoro, SMP Negeri 1 Jombang dan SMA Negeri 3 Jombang. Kunjungan tersebut berupa sosialisasi pemahaman hukum kepada siswa-siwa di sekolah agar terhindar dari tindakan yang melanggar hukum. Selain itu,ada juga giat program Jaksa Menyapa melalui siaran interaktif RRI di Pare yang dilaksanakan dalam jangka waktu 2 minggu sekali secara bergiliran. Sedangkan program penyuluhan dan pemahaman hukum yang sesuai dengan anggaran pada tahun ini yang dilakukan hanya sekali pada bulan April 2019 bertempat di Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang, jelas Kajari.
Lanjut Kajari, terkait dengan kegiatan pemilu kemarin kejaksaan telah melakukan buka posko pemilu yang tugasnya untuk menampung dan mengantisipasi segala kerawanan-kerawanan yang terjadi saat pelaksanaan pemilu, baik Pileg maupun Pilpres tahun 2019 yang melibatkan KPU dan Bawaslu.
“Sementara itu penanganan dari bidang tindak pidana umum kurun waktu dari bulan Januari sampai Juli untuk berkas yang dilimpahkan dari tahap 1 ke tahap 2 yaitu sebanyak 357 berkas yang sudah kita P2, yang mana berkas tersebut juga sudah kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Terkait penyelewengan dana desa, Kejaksaan melakukan fungsi intelejen dengan tetap menerima laporan pengaduan dari masyarakat dan terjun langsung ke masyarakat untuk melihat penggunaan dana tersebut sesuai dengan kedudukannya. Sementara kejaksaan Negeri Jombang hanya ada Satu kasus yang ditemukan penyalahgunaan dana desa, ada juga penggunaan dana desa yang terjadi penyimpangan-penyimpangan yang ditelusuri secara administratif, pembangunan ada, namun administrasinya salah, hal itu dihimbau untuk segera membenahi secara administratif, pungkasnya. (yun)