Caption foto : pelaku tengah

mediapetisi.net – MAH (37) berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Polsek Ploso karena melakukan pencurian Hp merk VIVO di Pertigaan Jalan Raya Brantas Desa Ploso Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Minggu (14/7/2019)

Kapolsek Ploso Kompol H. Sutikno SH. membeberkan bahwa pelapor berinisial ZOA (28) pada hari Minggu 14 Juli 2019 sekira pukul 14.00 wib dengan maksud untuk membeli bakso dan memarkir sepeda motor yg saat itu HP Vivo miliknya ditaruh di dasbort sepeda motornya, kurang lebih 5 menit korban memarkir sepedanya pelaku mengambil HP VIVO milik korban dan sesaat kemudian korban berteriak maling-maling hingga pelaku dikejar warga yang akirnya pelaku terjatuh sendiri. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti dan atas kejadian ini korban menderita kerugian sebesar Rp.3.800.000,-  (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan pelaku diamankan di Polsek Ploso, bebernya.

Lanjut Kapolsek, barang yang disita berupa Sepeda Motor Honda Beat warna putih dengan Nopol  S – 4387 – YQ  beserta STNKB Nomor rangka MH1JF5125BK655918  Nsn JF 51E2657754 dan HP merk VIVO J69 Warna Putih

“Pelaku terancam melanggar pasal Pencurian 362 KUHP. Pelaku yang beralamatkan di Jalan Raya Kedondong  Kidul Rt/Rw 07/06, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dilakukan penahanan di Mapolsek Ploso guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Sutikno. (yun)