Caption foto :  tindakan tilang

mediapetisi.net – Sistem Potensial Point Target (SPPT) yang digelar oleh Satuan Lalulintas Polres Jombang mulai tanggal 15 Juni sampai 12 Juli 2019 sebanyak 2.486 tilang selama SPPT TW II.

Kasat Lantas Polres AKP. Inggal Widya Perdana SIK. mengatakan SPPT difokuskan pada pelanggaran kasat mata yang terlihat dan berpotensi laka lantas dan fatalitas yakni mereka yang tidak memakai helm standar SNI, perlengkapan kendaraannya tidak lengkap, melanggar traffic light dan pelanggaran marka jalan.

“Terkait mekanisme yang kami gunakan dalam menjaring pengendara yang melakukan pelanggaran, kami akan melakukan dua metode diantranya dengan Razia Hunting System,” ucapnya saat diwawancarai. Sabtu (13/7/2019)

Sementara itu menurut Inggal, Dari data satlantas, tercatat hasil SPPT TW II 2019 berjumlah 2.486 tilang dengan rincian pelanggar marka 298, pelanggar Rambu 1.282, pelanggar tanpa STNK 565 dan pelanggar perlengkapan 341. Sedangkan untuk kendaraan yang terlibat pelanggaran antara lain Bus 12, Truck 106, Pick up  32, Mobil pribadi 235 dan Roda 2 sebanyak 2.101 tilang.

Diberitahukan oleh Inggal, Bahwa apabila Polisi yang berkumpul tanpa papan merupakan operasi tetap resmi, hanya sistemnya hunting system yang difokuskan pada pelanggaran kasat mata, jadi masyarakat yang lengkap, memakai helm, tidak melanggar traffic light, tidak kebut-kebutan, tidak melanggar marka tidak akan di stop, tidak akan dihentikan oleh polisi, karena sistemnya tidak razia, tetapi menangkap pelanggar yang tertangkap tangan. Polisi tanpa harus ada palang, itu apabila melihat pelanggar yang kasat mata, tertangkap tangan, maka berhak mengamankan dan melakukan tindakan untuk pelanggar lalu lintas berupa tilang, jelas Inggal.

Inggal menambahkan, kegiatan tersebut akan terus berlanjut, karena untuk mengurangi laka lantas yang difokuskan selain pada kegiatan preventif realisasinya untuk mengajak masyarakat menyadari kesalahannya di jalan atau pelanggaran di jalan, sebagai warga masyarakat yang baik, apabila melanggar di jalan harus memiliki tanggung jawab dengan membayar denda tilang, sekarang sudah mulai ada e-tilang yang kode barcode diberikan dan dapat dibayar hari itu juga di BRI dan barang bukti tilangnya juga dapat langsung diambil di Satlantas. “Kepada masyarakat, patuhi peraturan yang berlaku, jangan melanggar, terutama pelanggaran yang kasat mata, tertib di jalan dan tenang di jalan,” pungkasnya. (yun)