Caption foto : NQ dua dari kiri ketika ditangkap polisi
mediapetisi.net – Seorang Pemuda berinisial NQ (29) yang beralamatkan Dusun Sumbersari RT/RW. 001/002 Desa Sumberkarang Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto ditangkap Polisi karena berani mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standart atau mutu berupa pil jenis doble L di wilayah Polsek Ploso Polres Jombang. Minggu (30/6/2019)
Kapolsek Ploso Kompol H. Sutikno SH. menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Raya Ploso – Kabuh tepatnya di halaman parkiran BRI Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, ada seorang Pemuda mengedarkan pil dobel L. Mendapat laporan tersebut, Reskrim Polsek Ploso langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Tidak menunggu waktu lama Reskrim berhasil menangkap pemuda berinisial NQ (29).
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) butir pil dobel LL dimasukan ke dalam plastik pelet merah, Sebuah hanphone Mrk Xiaomi Redmi 2 warna Gold dengan Sim Card 0855 5960 xxxx dan Sepeda motor Honda Sonic Satria warna hitam No.Pol S -5960 – QB beserta STNKB dan kontaknya, jelasnya.
Pelaku diduga melanggar pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dilakukan penahanan di Mapolsek Ploso. Guna kepentingan proses lebih lanjut dan untuk menemukan pelaku lainnya, pungkasnya (yun)